Kunjungan Presiden Ke Luar Negeri
Kelebihan Biaya ke LN Dibayar Prabowo, Pakar: Tak Logis, Uang Pribadi & Negara Dilarang Dicampur
Feri Amsari mengkritik pernyataan bahwa uang pribadi Prabowo digunakan untuk menutup kelebihan biaya perjalanan dinas ke luar negeri.
Ringkasan Berita:
- Kelebihan biaya kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto disebut ditanggung sendiri oleh Prabowo.
- Pakar hukum tata negara Feri Amsari menyebut uang pribadi tidak boleh dicampur dengan uang negara.
- Feri mengatakan pencampuran itu membuat transparansi penggunaan anggaran menjadi buyar.
TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengklaim segala kelebihan biaya kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto ditanggung sendiri oleh Prabowo.
“Jadi segala kelebihan biaya yang telah dianggarkan oleh negara, itu sepenuhnya ditanggung oleh pribadi Presiden Prabowo,” kata Teddy lewat video yang diunggah di akun Instagram Sekretariat Kabinet, Senin, (1/6/2026).
Di samping itu, Teddy mengklaim jumlah rombongan Prabowo dalam kunjungan ke luar negeri kini lebih kecil daripada periode sebelumnya.
Saat ini, menurut dia, jumlah rombongan berada pada kisaran 50 hingga 60 orang sehingga turun jauh dari sebelumnya yang bisa mencapai lebih dari 120 orang.
“Ini sangat penting. Jumlah rombongan Presiden Prabowo itu sudah berkurang besar-besaran,” kata Teddy.
Transparansi penggunaan anggaran bisa buyar
Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai pernyataan bahwa uang pribadi Prabowo digunakan untuk menutup kelebihan biaya perjalanan dinas ke luar negeri tidak logis atau tidak masuk akal.
“Ini perjalanan dinas atau perjalanan pribadi? Karena ada kriteria disebut sebagai perjalanan dinas karena jabatannya dan ada yang bicara perjalanan pribadi?” tanya Feri dalam acara Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Selasa, (2/6/2026).
“Jangan dicampurkan dua uang ini, uang pribadi dan negara.”
Feri menyebut jika suatu perjalanan merupakan perjalanan dinas untuk kepentingan negara, tidak boleh ada uang pribadi di dalamnya. Dia berkata ada peraturan yang mengatur hal itu.
“Maka disebut tadi ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2015, diubah dengan PMK 81, yang kemudian harus detail baik-baik dipakai,” ujarnya.
Staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Andalas itu berkata uang pribadi tidak boleh dicampur dengan uang negara karena akan membuat transparansi penggunaan anggaran jadi buyar.
Baca juga: CELIOS Soroti Dana Pribadi Prabowo untuk Kunjungan Luar Negeri, Dinilai Rawan Langgar Transparansi
Menurut Feri, jangan sampai muncul kesan bahwa Presiden mengorbankan kekayaan pribadinya untuk kepentingan bangsa. Padahal, dalam prinsip keuangan negara, kejelasan sumber dana merupakan hal penting.
“Sekarang kalau kita tanya, berapa banyak uang pribadi presiden yang dipakai, dalam konteks apa uang pribadi itu dipakai, bagaimana kemudian mempertanggungjawabkan relasi pribadi itu dengan bisnis yang disepakati di Prancis," ucap dia.
Perjalanan dinas harus selektif
Feri turut mengkritik banyak perjalanan dinas ke luar negeri oleh Prabowo. Dia menegaskan penggunaan uang negara harus efektif, efisien, dan memperhatikan ketersediaan anggaran.
“Pada saat ini rupiah sedang anjlok. Melakukan perjalanan dinas yang tidak selektif akan membebani anggaran dan biaya yang jauh lebih besar,” ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Prabowo-Subianto-bertemu-dengan-Presiden-Prancis-Emmanuel-Macron.jpg)