Pemilu 2019
KPU Siap Hadapi Gugatan Oesman Sapta Odang di PTUN
"Kalau tidak ada upaya hukum banding, sudah stop di sini, berarti final dinyatakan TMS. Tetapi kalau ada upaya banding, kami tunggu putusan PTUN,"
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Adi Suhendi
Dalam putusannya, MK mengatur larangan bagi pengurus partai politik menjadi anggota DPD.
Karena itu, KPU RI meminta OSO yang sudah ditetapkan di DCS segera melengkapi bukti surat berisi pernyataan bahwa dirinya tidak lagi menjadi pengurus parpol.
Sebab jika tidak ada bukti surat tersebut, maka KPU RI tidak bisa menetapkan nama OSO ke dalam daftar calon tetap (DCT) pemilu 2019.
Pada Kamis (11/10/2018) malam, Bawaslu RI memutuskan menolak gugatan yang diajukan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).
OSO mengajukan gugatan ke Bawaslu RI karena tidak terima terhadap keputusan KPU RI yang melarang pengurus partai politik mendaftarkan diri sebagai caleg DPD RI.
“Memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Bawaslu RI, Abhan di kantor Bawaslu RI, Kamis (11/10/2018) malam.