Polemik Ratna Sarumpaet
Polisi Akan Periksa Dahnil Anzar untuk Telisik Pertemuan Sebelum Ratna Sarumpaet Mengaku Dianiaya
"Kan ada pertemuan itu, kita tanya lah. Kebenaran itu, apa yang dibicarakan disitu,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan pihaknya ingin mendalami sejumlah hal dari Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Rencananya, Dahnil akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penyebaran aktivis Ratna Sarumpaet (RS), Selasa (16/10/2018).
Baca: Mengintip Geliat Bisnis di Kota Palu pasca-Gempa
Argo menjelaskan bahwa Dahnil akan diperiksa terkait pertemuan sebelum Ratna mengaku dianiaya.
"Kan ada pertemuan itu, kita tanya lah. Kebenaran itu, apa yang dibicarakan disitu," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/10/2018).
Baca: Raih Hasil Imbang di Kandang Persipura, Pelatih Persib: Banyak Peluang, Satu Poin Tak Masalah
Rencananya Dahnil bakal diperiksa pada pukul 13.00 WIB sama dengan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Nanik S Deyang, pada hari ini.
"Waktunya sama," ungkap Argo.
Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.
Baca: Gusti Arief Center Ajak Generasi Muda Dukung Karya Anak Bangsa
Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.
Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.
Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kombes-pol-argo-yuwono_20181012_213519.jpg)