Senin, 25 Agustus 2025

Polemik Ratna Sarumpaet

Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga Diperiksa Terkait Pertemuannya dengan Ratna Sarumpaet

Argo mengungkapkan penyidik ingin mendalami tentang pertemuan Nanik dengan Ratna Sarumpaet.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
@ILC_tvOnenews
Poster acara Indonesia Lawyers Club yang mengangkat judul DI BALIK DRAMA HOAX RATNA SARUMPAET 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Nanik S Deyang, telah memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks aktivis Ratna Sarumpaet.

"Hari ini pukul 13.00 WIB, yang bersangkutan (Nanik) sudah hadir dan sedang diperiksa ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Senin (15/10/2018).

Kehadiran Nanik di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya luput dari perhatian awak media. Dirinya langsung masuk tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.

Argo mengungkapkan penyidik ingin mendalami tentang pertemuan Nanik dengan Ratna Sarumpaet.

"Materi soal kegiatan pertemuan yang terjadi antara Nanik dan RS. Kita kroscek keterangan dia, intinya itu," jelas Argo.

Sebelumnya Polda Metro Jaya sudah memeriksa beberapa saksi terkait penyebaran kabar bohong yang dilakukan Ratna seperti pihak RS Khusus Bedah Bina Estetika Menteng, Jakarta Pusat; Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal; Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jakarta, Asiantoro; dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.

Baca: Dituding Tidak Serius Nyapres, Jubir Prabowo Sandi: Andi Arief Jarang Datang ke Posko

Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan