Minggu, 7 Juni 2026

ICW: Dari 2010-2018 Ada 19 Pelanggaran Kode Etik yang Dilakukan Internal KPK, Berikut Daftarnya

Berikut 19 nama pegawai maupun pimpinan KPK yang diduga melakukan pelanggaran kode etik:

Tayang:
Editor: Johnson Simanjuntak
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
ICW 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan bahwa setidaknya dalam rentang waktu 2010-2018 terdapat 19 dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dari 19 data tersebut ada yang sedang diproses maupun yang sudah diproses," kata peneliti ICW, Lalola Easter, di kantornya, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018).

Berikut 19 nama pegawai maupun pimpinan KPK yang diduga melakukan pelanggaran kode etik:

1. Ferry Wibisono, Direktur Penuntutan

Pada Februari 2010, ada dugaan perlakuan khusus terhadap Jaksa Agung Muda Intelijen, Wisnu Subroto, dengan memberikan fasilitas untuk melewati pintu samping gedung KPK guna menghindar dari media massa.

Atas perbuatannya tersebut, Ferry dikenakan Pasal 7 ayat (2) huruf d dan h Kode Etik Pegawai KPK. Namun, tidak dijatuhkan sanksi apapun terhadap Ferry Wibisono.

2. Ade Raharja, Mantan Deputi Penindakan

Pada Oktober 2011, Ade Raharja diduga melakukan pertemuan dengan Nazaruddin, bersama-sama dengan pimpinan, untuk membicarakan kasus korupsi.

Terhadap Ade, putusan pelanggaran kode etik diambil dengan dua perbedaan pendapat yang menganggap bahwa tindakan terperiksa masih dapat diterima dan yang bersangkutan dikenakan pelanggaran ringan.

3. Bambang Sapto Pratomosunu, Sekretaris Jenderal

Pada Oktober 2011, Bambang diduga melakukan pertemuan dengan Nazaruddin, bersama-sama dengan pimpinan, untuk membicarakan kasus korupsi.

Tiga dari tujuh anggota Komite Etik berpendapat bahwa tindakan Bambang masih bisa ditolerir. Sepertihalnya Ade Raharja, Bambang dikenakan pelanggaran ringan.

4. Johan Budi, Juru Bicara

Pada Oktober 2011, Johan diduga melakukan pertemuan dengan Nazaruddin, bersama-sama dengan pimpinan, untuk membicarakan kasus korupsi.

Johan kemudian diputus bebas dan suara anggota Komite Etik bulat dengan alasan tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik pegawai KPK.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved