Bagikan Sembako, Caleg Perindo Ditetapkan sebagai Tersangka
Calon anggota legislatif DPRD DKI Jakarta dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) atas nama David H Rahardja ditetapkan sebagai tersangka
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon anggota legislatif DPRD DKI Jakarta dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) atas nama David H Rahardja ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilu.
Penetapan status tersangka dilakukan oleh Penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Jakarta Utara.
"David H Rahardja terjerat perkara dugaan tindak pidana pemilu, pembagian minyak goreng dalam kampanye,"ujar Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Benny Sabdo, dalam keterangannya, Jumat (19/10/2018).
Dia menjelaskan, penyidik telah memanggil David H. Rahardja dan melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti otentik, olah tempat kejadian perkara dan keterangan para saksi.
Menurut dia, kegiatan kampanye yang dilakukan David H. Rahardja tidak ada pemberitahuan dan/atau diduga menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnnya kepada peserta pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Atas dasar itu, dia mengapresiasi kinerja penyidik selama menangani perkara dugaan tindak pidana pemilu ini.
Dia mengatakan penyidik telah bekerja secara maraton dan progresif dalam menegakkan hukum pidana pemilu.
"Bawaslu mengawal perkara ini untuk tahap selanjutnya, yaitu proses penuntutan guna menjamin kepastian hukum dan keadilan pemilu," tambahnya.