Senin, 25 Agustus 2025

Polemik Ratna Sarumpaet

Disinyalir Membenarkan Kebohongan Ratna Sarumpaet, Hanum Rais Dilaporkan ke PB PDGI

Hengky Irawan, menduga Hanum Salsabiela Rais telah melanggar kode etik kedokteran dan menggunakan referensi profesi secara tidak benar

Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Hanum Salsabiela Rais dilaporkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Syarikat 98, Hengky Irawan ke Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) di Jakarta Timur, pada Jumat (19/10/2018) atas dugaan melanggar kode etik kedokteran dan menggunakan referensi profesi secara tidak benar 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Syarikat 98, Hengky Irawan, menduga Hanum Salsabiela Rais telah melanggar kode etik kedokteran dan menggunakan referensi profesi secara tidak benar.

Hal ini, setelah Hanum Rais menyatakan dirinya seorang dokter yang telah meraba dan memeriksa luka aktivis, Ratna Sarumpaet.

Baca: Hanum Rais, Putri Amien Rais yang Pilih Profesi Penulis Ketimbang Jadi Dokter Gigi

Dia menyatakan dirinya membedakan gurat luka pascaoperasi dan mana luka pascapenganiayaan. Padahal, belakangan diketahui Ratna berbohong mengenai penganiayaan yang dialami.

Atas dasar itu, Hengky beserta jajaran pengurus DPN Syarikat 98 mendatangi kantor Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) di Jakarta Timur, pada Jumat (19/10/2018).

"Kami prihatin atas penggunaan gelar akademik kedokteran oleh yang bersangkutan untuk menjustifikasi kebohongan tentang penganiayaan Ratna Sarumpaet," kata Hengky, di kantor PB Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI), Jakarta Timur, pada Jumat (19/10/2018).

Dia menilai, pernyataan itu telah menggunakan referensi profesi secara tidak benar dan merupakan pelanggaran kode etik kedokteran.

Profesi kedokteran, termasuk kedokteran gigi merupakan keahlian tertentu yang hanya dimiliki oleh mereka yang mendalami pengetahuan tentang itu.

Dia menjelaskan, keahlian itu tentu sangat berbahaya apabila dipergunakan untuk mengukuhkan kabar bohong sehingga bisa menyesatkan khalayak.

Tentu dampaknya akan berbeda apabila yang menyebarkannya adalah orang awam di bidang tersebut.

Berdasarkan pernyatannya di medsos, Hanum menunjukkan indikasi pelanggaran Kode Etik Profesi Kedokteran Gigi di Pasal 4 ayat 2, Pasal 6, Pasal 20 ayat 1,2, dan 3.

Untuk itu, dia menuntut, PB PDGI mencabut izin profesi Hanum Rais.

Melalui pencabutan izin profesi, dia menambahkan, diharapkan dapat mendisiplinkan Hanum Rais agar bertanggungjawab dengan profesi selaku dokter gigi serta menghayati pasal-pasal Kode Etik Dokter Gigi Indonesia.

"Kami berharap penegakan atas pelanggaran kode etik dapat berdampak pada terlindunginya ketenangan masyarakat oleh pernyataan-pernyataan yang mereferensi profesi tersebut secara tidak berdasar," tambahnya.

Seperti diketahui pada 2 Oktober 2018, Hanum Rais dalam akun twitter @hanumrais menuliskan Sy juga dokter.

Baca: Usai Penggeledahan, KPK Buka Peluang Periksa CEO Lippo Group

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan