Rabu, 20 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

Bagikan Uang e-KTP ke Anggota DPR, Irvanto Dijanjikan Rp 1,5 miliar

Irvanto menjelaskan perintah membagikan uang berasal dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Editor: Fajar Anjungroso
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi KTP-el dengan terdakwa Irvanto Hendra Pambudi, keponakan Setya Novanto dan Made Oka Masagung, Selasa (25/9/2018) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam keterangannya sebagai terdakwa di kasus dugaan korupsi e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi mengaku pernah membagikan uang bersumber dari proyek e-KTP kepada sejumlah anggota DPR RI.

Sebagai imbalannya, Irvan dijanjikan uang Rp 1,5 miliar. "Saya dijanjikan Rp 1,5 miliar untuk pribadi saya. Sampai sekarang saya belum terima," kata Irvanto saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/10/2018).

Irvanto menjelaskan perintah membagikan uang berasal dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

‎Keponakan Setya Novanto itu juga mengungkap beberapa daftar nama anggota DPR yang diberikan uang olehnya.

Mereka yakni Chairuman Harahap, Agun Gunandjar, Jafar Hafsah, Melchias Markus Mekeng dan Markus Nari.

Baca: Lokalisasi di Palangkaraya Ditutup, Aktivitas Prostitusi Pindah ke Hotel

‎‎Diketahui ‎Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, yang juga mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, didakwa turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Dia didakwa bersama-sama dengan pengusaha Made Oka Masagung. Keduanya berperan menjadi perantara dalam pembagian fee proyek pengadaan barang atau jasa e-KTP ‎untuk sejumlah pihak.

Irvanto dan Made Oka juga turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek itu.Atas perbuatannya, Anang dan Made Oka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan