Senin, 25 Agustus 2025

Polemik Ratna Sarumpaet

Polisi Ungkap Alasan Periksa Atiqah Hasiholan

Argo mengungkapkan bahwa pemeriksaan Atiqah bakal dilaksanakan malam ini ini sekira pukul 21.00 WIB.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
Kolase: Instagram @atiqahhasiholan
Ratna Sarumpaet, dan Atiqah Hasiholan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membeberkan alasan pihaknya memeriksa artis Atiqah Hasiholan.

Atiqah bakal diperiksa malam ini sebagai saksi untuk kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang menjerat ibunya, Ratna Sarumpaet.

Menurut Argo alasan penyidik meminta keterangan Atiqah adalah untuk melengkapi berkas kasus yang membelit Ratna.

Menurut Argo, Atiqah ikut mendengar dari ibunya sendiri soal klaim penganiayaan itu.

"Atiqah (diperiksa) untuk melengkapi berkas RS. Peran saksi (Atiqah) mendengar cerita dari RS kalau dianiaya," ujar Argo saat dikonfirmasi, Selasa (23/10/2018).

Argo mengungkapkan bahwa pemeriksaan Atiqah bakal dilaksanakan malam ini ini sekira pukul 21.00 WIB.

Selain Atiqah, kemungkinan polisi juga akan memeriksa salah seorang staf Ratna lagi.

"Nanti malam (pemeriksaannya)," jelas Argo.

Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Baca: Hari Santri, Zulkifli Hasan Komitmen Perjuangkan Keadilan untuk Pesantren di Luar Jawa

Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan