BKN Umumkan Sistem SKB CPNS yang Digunakan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan sistem seleksi kompetensi bidang (skb) cpns yang akan digunakan untuk tahap selanjutnya.
2. Tunjangan
- Jfu dan struktural mendapat tunjangan umum dan tunjangan struktural.
- Besaran tunjangan Jfu termasuk pelaksana didasarkan golongan dan tunjangan struktural berdasarkan eselon.
- Jft mendapat tunjangan fungsional yang berbeda sesuai aturan masing-masing Jft.
- Tunjangan fungsional akan naik apabila jft naik jenjang dengan kenaikan yang cukup besar.
- Berdasarkan UU ASN, ke depan sistem penggajian akan menggunakan sistem single salary. Hal ini menyebabkan jft-jft baru yang ditetapkan setelah UU ASN tidak diberikan tunjangan fungsional namun tunjangan umum sambil menunggu peraturan pemerintah selanjutnya.
3. Jenjang karier
- Jenjang karier jft dapat bersifat zig zag artinya jft dapat diangkat menjadi pejabat struktural dan dapat kembali menjadi jft. (TribunJakarta.com/Kurniawati Hasjanah)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul BKN Umumkan Sistem SKB CPNS yang Digunakan, Perhatikan Hal Berikut
Baca: Kepala BKN Klarifikasi Nasib Peserta yang Lolos SKD dan Tegaskan Tidak Akan Turunkan Passing Grade
Baca: Bobot, Jadwal, hingga Kisi-kisi Materi Soal Tes Seleksi Kompetensi Bidang/SKB CPNS 2018 dari BKN