Sabtu, 6 September 2025

BKN Umumkan Sistem SKB CPNS yang Digunakan

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan sistem seleksi kompetensi bidang (skb) cpns yang akan digunakan untuk tahap selanjutnya.

TribunJakarta.com/Novian Ardiansyah
Para peserta saat akan mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS Mahkamah Agung Republik Indonesia di depan Ruang MH Thamrin, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Minggu (28/10/2018). 

2. Tunjangan

- Jfu dan struktural mendapat tunjangan umum dan tunjangan struktural.

- Besaran tunjangan Jfu termasuk pelaksana didasarkan golongan dan tunjangan struktural berdasarkan eselon.

- Jft mendapat tunjangan fungsional yang berbeda sesuai aturan masing-masing Jft.

- Tunjangan fungsional akan naik apabila jft naik jenjang dengan kenaikan yang cukup besar.

- Berdasarkan UU ASN, ke depan sistem penggajian akan menggunakan sistem single salary. Hal ini menyebabkan jft-jft baru yang ditetapkan setelah UU ASN tidak diberikan tunjangan fungsional namun tunjangan umum sambil menunggu peraturan pemerintah selanjutnya.

3. Jenjang karier

- Jenjang karier jft dapat bersifat zig zag artinya jft dapat diangkat menjadi pejabat struktural dan dapat kembali menjadi jft. (TribunJakarta.com/Kurniawati Hasjanah)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul BKN Umumkan Sistem SKB CPNS yang Digunakan, Perhatikan Hal Berikut 

Baca: Kepala BKN Klarifikasi Nasib Peserta yang Lolos SKD dan Tegaskan Tidak Akan Turunkan Passing Grade

Baca: Bobot, Jadwal, hingga Kisi-kisi Materi Soal Tes Seleksi Kompetensi Bidang/SKB CPNS 2018 dari BKN

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan