Senin, 15 September 2025

Upah Minimum Provinsi Naik 8,03 Persen di 2019, Berikut Daftar UMP di Seluruh Indonesia

Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri menyampaikan, pada 2019 mendatang, Upah Minimum Provinsi (UMP) akan naik sebesar 8,03 persen.

Penulis: Yulita Futty Hapsari
Editor: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kontan
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Pada tahun 2019 mendatang, Upah Minimum Provinsi (UMP) akan naik sebesar 8,03 persen.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (16/11/2018).

Dilansir Tribun Video dari Kompas.com, Hanif mengatakan bahwa kenaikan sebesar 8,03 persen tersebut bukan keputusan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), namun diambil dari data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan inflasi tahun ini sebesar 2,88 persen.

Selain itu Hanif juga mengatakan Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen.

SIMAK VIDEO DAN BERITA SELENGKAPNYA DI SINI >>

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan