Gelar Aksi di Kejagung, Aktivis Desak Pengusutan Dugaan Tambang Ilegal
Aksi digelar di depan Kejagung untuk mendesak pengusutan dugaan tambang ilegal yang disebut merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Ringkasan Berita:
- Massa aksi minta Kejagung usut dugaan tambang ilegal
- Aktivis dorong pengembangan perkara hingga tuntas
- Dugaan kerugian negara disebut mencapai triliunan rupiah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah aktivis tergabung dalam Jaringan Aktivis Nusantara menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (11/5/2026).
Mereka mendesak penyidik mengusut tuntas perkara dugaan tambang ilegal di lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Perkara tersebut sebelumnya telah menyeret sejumlah tersangka, termasuk Beneficial Owner PT AKT, Samin Tan, serta sejumlah pihak lain yang ditetapkan penyidik dalam pengembangan kasus dugaan tambang ilegal dan dugaan kerugian negara.
Dalam aksinya, massa meminta Kejagung mengusut perkara hingga tuntas.
Koordinator Nasional Jaringan Aktivis Nusantara, Ibrahim, mengatakan pihaknya mendukung langkah Kejagung dalam menangani perkara tersebut.
"Presiden di berbagai kesempatan dan termasuk di kantor Kejaksaan Agung RI baru-baru ini menegaskan akan memerangi kegiatan ilegal yang merugikan negara meskipun dilindungi oleh oknum aparat penegak hukum dan para oknum jenderal-jenderal," ujar Ibrahim saat berorasi.
Ia menjelaskan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2017 membatalkan PKP2B PT AKT seluas 21.000 hektar di Murung Raya karena dinilai melanggar perjanjian.
Menurut Ibrahim, Samin Tan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung sejak 28 Maret 2026.
Ia juga menyinggung penetapan tiga tersangka lain oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada 23 April 2026, yakni Handy Sulfan selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah, Bagus Jaya Wardahana selaku Direktur PT AKT, serta Helmi Zaidan Mauludin selaku manajer PT OOWL Indonesia.
Baca juga: Sosok Heri Black, Crazy Rich Semarang di Pusaran Suap Bea Cukai Kini Diultimatum KPK
Dalam orasinya, Ibrahim menyebut dugaan aktivitas ilegal itu berlangsung sejak 2018 hingga 2025.
"Jika melihat kegiatan ilegal ini yang sudah berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2025, kami mencurigai ini kegiatan ilegal yang sistemik, masif dan terstruktur lintas instansi," paparnya.
Ia mengatakan pihaknya meminta penyidik menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para tersangka.
Massa juga meminta penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain guna memperjelas konstruksi perkara.
Selain itu, massa menyoroti dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Menurut Ibrahim, Kejagung sebelumnya mengungkap dugaan kerugian negara dan denda mencapai Rp 4,2 triliun. Sementara berdasarkan perhitungan peneliti Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto yang beredar di media pada 26 April 2026, kerugian negara disebut dapat mencapai Rp 8 triliun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Massa-aksi-unjuk-rasa-di-depan-Gedung-Kejaksaan-Agung-Kejagung-tambang-ilegal.jpg)