Minggu, 31 Mei 2026

‎Sadikin, Penterjemah yang Kasusnya Tersandera di Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Sadikin Arifin, warga Tebet, Jakarta Selatan terus berjuang mencari keadilan bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat

Tayang:
net
Ilustrasi palu hakim 

laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Sadikin Arifin, warga Tebet, Jakarta Selatan terus berjuang mencari keadilan bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Raynov Tumorang, kuasa hukum Sadikin mengatakan kliennya dituduh terlibat peredaran gelap narkoba bersama dengan seorang Warga Negara Asing (WNA) yang ditembak mati oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kini, menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyandera persidangan perkara kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena persidangan saat ini menjadi berjalan di tempat.

Padahal masih ada agenda persidangan selanjutnya yakni pembacaan nota pembelaan dan agenda putusan jika JPU‎ tidak mengajukan replik atau nota pembelaan yang diajukan pihaknya.

Baca: Soal Kasus Baiq Nuril, Eva: MA Buat Putusan Sendiri

Menurut LBH Masyarakat, penundaan pembacaan surat tuntutan sebanyak 6 kali dan memakan waktu selama enam minggu atau setara dengan 42 hari masa penahanan dalam perkara Sadikin, bukanlah sesuatu yang wajar dan merupakan tindakan tidak profesional serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Raynov Tumorang sempat berbagi cerita siapa sosok Sadikin yang dibelanya di meja hijau.‎ Mengawali ceritanya, Raynov Tumorang menuturkan Sadikin merupakan seorang penterjemah.

"Sadikin ini Warga Negara Indonesia (WNI), dia penterjemah lepas. Dia juga sempat menjalankan bisnis sendiri, jualan kepiting. Itu semua kini tidak berjalan lagi karena Sadikin tertangkap di kasus ini," ujar Raynov Tumorang.

"Dia (Sadikin) itu suka menerima tamu dari Taiwan, dia bahkan sempat kuliah dan kerja di Taiwan. Selama 12 tahun dia di Taiwan lalu pulang ke Indonesia. Jadi wajar kalau Bahasa Mandarinnya bagus sekali," tambah Raynov Tumorang.

Hingga pada Februari 2018, Sadikin menerima tamu dari Taiwan bernama Huang Jhong Wei. Perkenalan keduanya difasilitasi oleh tamu sebelumnya bernama Awen.

Pada Sadikin, Huang Jhong Wei mengaku akan mencari peluang bisnis di Indonesia. Setibanya di Indonesia, Sadikin menjemput Huang Jhong Wei di Bandara Soekarno Hatta.

Berlanjut pada 14 Maret 2018, Sadikin dihubungi Huang Jhong Wei untuk menemani mengecek barang pesanan Huang Jhong Wei di Gudang Ancol. Sesampainya di lokasi, ternyata barang belum datang.

Besoknya, 15 Maret 2018, Huang Jhong Wei kembali menghubungi Sadikin minta ditemani ke Marina Ancol karena barangnya sudah tiba. Sadikin lalu menjemput Huang Jhong Wei di apartemen Taman Anggrek tempat Huang Jhong Wei menginap selama di Indonesia.

"‎Sadikin dan Huang Jhon Wei berangkat ke Marina naik taksi online. Sebelum dia mereka mampir ke Mangga Dua Square beli dua koper, obeng serta tang untuk membuka paket barang. Saat tiba di lokasi, Sadikin disuruh tunggu di dalam mobil. Sementara Huang Jhoang Wei masuk sendiri," tegas Raynov Tumorang‎.

Sekembalinya Huang Jhon Wei ke taksi online, Sadikin sempat bertanya barang apa yang dipesan oleh Huang Jhong Wei. ‎Huang Jhon Wei menjawab itu adalah teh cina sembari memasukkan koper berisi barang pesanan ke bagasi.

Kurang lebih lima menit meninggalkan lokasi, mobil yang mereka tumpangi dihentikan oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). Berupaya lari dari kejaran petugas, Huang Jhong Wei ‎malah menerjunkan diri ke sebuah kali di dekat lokasi.

Karena diperingati tidak mengindahkan, petugas menembak Huang Jhong Wei lalu mengamankannya untuk dibawa ke mobil dan membongkar dua koper berisi barang pesanannya.

"Di mobil ada Sadikin dan sopir taksi online. ‎Huang diminta untuk buka koper di dalamnya ada 50 bungkus teh cina yang saat dibuka ternyata isinya sabu," paparnya.

Menurut keterangan dari BNN, lanjut Raynov Tumorang‎, Huang Jhong Wei kembali ditembak saat hendak dibawa pengembangan. Sampai akhirnya dia tewas diduga kehabisan darah dalam perjalanan ke RS Polri Kramatjati.

Rangkaian peristiwa itulah yang membawa Sadikin kini duduk menjadi pesakitan di kursi terdakwa. ‎Pembelaanya terhenti karena jaksa tidak mau menampilkan rekaman komunikasi antara Sadikin dengan Huang Jhong Wei.

Hingga kini dari siapa barang haram itu dipesan dan akan diedarkan dimana masih belum diketahui. Dua petugas BNN yang bersaksi di sidang juga tidak mengetahui persoalan tersebut.

Diketahui kasus ini bermula dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menembak satu dari tiga terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Huang Jhong Wei, Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan.

Huang ditembak mati karena melawan dan berusaha melarikan diri. Huang ditangkap bersama dua orang lainnya, Sadikin dan Akbar Rifa'i di Jalan Lodan Raya, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (15/3/2018) malam.

Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti dua buah koper berisi 51,4 kilogram sabu-sabu dengan total 50 bungkus, enam telepon genggang, buku tabungan asal Indonesia dan China, paspor, SIM card, kartu perdana, uang tunai dan kartu ATM.

Sampai akhirnya, hanya Sadikin yang maju dibawa ke meja hijau dan kini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sementara ‎Akbar Rifa'i dibebaskan karena tidak terlibat. Akbar hanya seorang sopir taksi online yang mengantarkan Sadikin dan Huang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved