Bangun Jembatan Timbang, Kemenhub Gencarkan Penindakan Truk Overload dan Overdimensi
Menurutnya, penertiban ODOL sudah berjalan hampir satu tahun, namun beberapa asosiasi logistik masih diberikan toleransi.
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberikan sanksi berupa penilangan dan penurunan barang muatan kepada kendaraan-kendaraan yang kelebihan muatan.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengajak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) guna menertibkan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL).
Menurutnya, penertiban ODOL sudah berjalan hampir satu tahun, namun beberapa asosiasi logistik masih diberikan toleransi.
"Kami sedang gencar menindak ODOL dengan menargetkan hadirnya beberapa Jembatan Timbang (JT) di tahun ini. Namun mungkin karena terbatasnya SDM tidak dapat maksimal hingga mencapai 92 Jembatan Timbang per tahun 2019 sesuai target," kata Dirjen Budi dalam keterangan resmi, Sabtu (24/11/2018).
Budi mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan dari pihak lain di luar Kemenhub untuk bekerja sama memberantas ODOL.
“Kami tidak eksklusif, kami menerima bantuan dari Surveyor Indonesia, ini juga sekaligus bukti bahwa kami serius ingin menghilangkan praktek pungutan liar yang mungkin selama ini ditemui di JT,” ujar Dirjen Budi.
Ia melanjutkan, mesadaran masyarakat meningkat untuk mencegah truk ODOL masuk ke daerah mereka, akibat jalanan rusak karena truk ODOL.
Masyarakat juga merasa terganggu baik dari segi polusi, kemacetan, dan kebisingan.
"Jadi mereka mau menutup jalan supaya truk tidak bisa lewat daerah mereka, mereka juga tidak mau kalau JT nya masih tidak aktif," ucapnya.
Untuk mengurangi persoalan ODOL ini, Dirjen Budi mengusulkan pada Polri untuk ada Satlantas di tiap JT.
Baca: Hanya Formalitas Jadi Alasan Rapat Paripurna DPR RI Sepi Kehadiran Anggota Dewan
“Ini juga sudah banyak dikeluhkan petugas kami di lapangan, karena kami tidak bisa menilang dan bukan kewenangannya melainkan kewenangan kepolisian,” kata dia.
Hingga saat ini ada beberapa cara yang dapat ditempuh untuk menunjang pengawasan kendaraan yang melanggar ODOL, yaitu Akreditasi Pengujian Kendaraan Bermotor, Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan, Implementasi E-Logbook, serta Pengaturan Kendaraan Pengangkut Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/budi-setiyadi-nih2.jpg)