Pemberi Fee Rp1,5 Miliar ke Ketua Ombudsman Hery Susanto Masih Dicari
Kejagung memburu sosok pemberi fee senilai Rp1,5 miliar untuk pengoreksian denda yang seharusnya diterima PT TSHI melalui surat rekomendasi khusus.
Ringkasan Berita:
- Kejagung mendalami dugaan gratifikasi kasus tambang nikel Sulawesi Tenggara yang menjerat Hery Susanto
- Penyidik memburu pemberi fee Rp1,5 miliar terkait rekomendasi koreksi denda untuk PT TSHI
- Hery diduga menerima uang imbalan dan kini ditahan sementara selama proses penyidikan berlangsung
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami kasus dugaan gratifikasi dalam kasus korupsi tata kelola tambang nikel periode 2013-2025 di Sulawesi Tenggara yang menjerat Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto.
Saat ini, Kejagung sedang memburu sosok pemberi fee senilai Rp1,5 miliar untuk pengoreksian denda yang seharusnya diterima PT TSHI melalui surat rekomendasi khusus.
"Sedang kita cari (pemberi fee)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi, Kamis (16/4/2026).
Di sisi lain, sejauh ini hanya Hery Susanto yang ditetapkan sebagai tersangka. Syarief menyebut pihaknya masih belum menetapkan tersangka terhadap pihak swasta PT TSHI.
Kronologis Kasus
Adapun kasus ini bermula dari salah satu perusahaan bernama PT TSHI yang memiliki permasalahan terkait penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Ketika itu, perusahaan tersebut menghubungi Hery yang kala itu masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman.
Singkat cerita, Hery pun menerbitkan surat rekomendasi khusus agar mengoreksi atau membatalkan kebijakan Kemenhut.
"Kemudian PT TSHI mencari jalan keluar dan kemudian bersama-sama dengan Saudara HS ini untuk mengatur, sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," ucapnya.
Dari hal tersebut, Hery menerima uang sebagai imbalannya sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI.
Lewat surat itu, kata dia kebijakan Kemenhut yang sebelumnya berlaku juga menjadi dibatalkan.
Atas perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP.
Saat ini, Hery juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel selama 20 hari ke depan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/INFOGRAFIS-Ketua-Ombudsman-RI-Ditetapkan-Tersangka_20260416_211208.jpg)