Kritikan FORMAPPI, Bamsoet: Itu Bagian Rasa Cinta Masyarakat terhadap DPR
Bambang Soesatyo tidak terkejut dengan evaluasi yang dilakukan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI)
"Dengan demikian kita harapkan kementerian yang mewakili pemerintah tidak terus menerus menghindar dalam membahas sebuah RUU. Sayangnya pasal pemanggilan tersebut dibatalkan oleh MK," jelas Bamsoet.
"Contoh lain, RUU tentang Pengaturan Peredaran Minuman berakhohol dan RUU Tembakau yang sudah melewati 10 kali masa persidangan belum juga tuntas itu antara lain karena minimnya kehadiran dari pihak pemerintah. Semua ada catatannya di kesekjenan DPR RI," kata Bamsoet.
Sebelumnya, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) mengggelar konferensi pers terkait evaluasi kinerja DPR selama Masa Sidang I Tahun Sidang 2018-2019.
Dalam fungsi legislasi, peneliti FORMAPPI, M Djadijono menyebut DPR gagal paham arti prolegnas (program legislasi nasional) prioritas.
Sebab yang berhasil disahkan menjadi Undang-Undang bukan RUU (Rancangan Undang-Undang) yang berasal dari prolegnas prioritas.
Dia menjelaskan seharusnya ada sekitar 24 RUU direncanakan DPR untuk dibahas pada Masa Sidang I.
Namun, Djadijono mengatakan jumlah RUU yang berhasil dibahas berjumlah 16 RUU yang terdiri dari 3 RUU Kumulatif Terbuka dan 13 RUU prolegnas prioritas.
"Yang berhasil menjadi Undang-Undang hanya 3 RUU Kumulatif Terbuka, artinya yang harus disahkan, contohnya RUU APBN 2019," ujarnya di kantor Formappi, Jl Matraman no 32B, Jakarta Timur, Jumat (23/11/2018).
"Sedangkan RUU prolegnas prioritas 2018 tak ada satupun yang berhasil diselesaikan pembahasannya menjadi Undang-Undang," imbuhnya.