Selasa, 26 Agustus 2025

Kasus Dana Kemah Pemuda

Rp 2 Miliar Dikembalikan Pemuda Muhammadiyah, Polisi: Tidak Hilangkan Tindak Pidana

Argo mengungkapkan pihaknya telah memeriksa laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang diduga bermasalah tersebut

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
WARTA KOTA/RANGGA BASKORO
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi memastikan bahwa penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia tetap berjalan.

Hal ini ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, meski pengurus PP Pemuda Muhammadiyah telah mengembalikan dana pelaksanaan acara sebesar Rp 2 miliar kepada Kemenpora.

"Ini tahun 2017 kita sudah ada bukti permulaan cukup. Diduga ada penyimpangan anggaran. Artinya kalau ada pengembalian uang ini tidak akan hilangkan tindak pidana," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/11/2018).

Argo mengungkapkan pihaknya telah memeriksa laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang diduga bermasalah tersebut. Pihaknya saat ini sedang mendalami proses dugaan mark-up anggaran acara yang digelar pada Desember 2017 di Pelataran Candi Prambanan, Yogyakarta.

"Kita sudah periksa Kemenpora laporan LPJ sudah kita lihat disana," jelas Argo.

Seperti diketahui, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan penyalahgunaan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia ke tingkat penyidikan.

Baca: Ahmad Dhani: Kalau Lebih dari pada Ahok Berarti Ini Lelucon

Diduga terdapat kerugian negara terkait acara Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia yang menggunakan dana Kemenpora tahun anggaran 2017 tersebut.

Polisi telah memeriksa Ketua Umum PP Pemuda Muhamadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, serta Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani.

Pihak internal Kemenpora Abdul Latif dan Ketua Kegiatan dari GP Ansor, Safarudin, juga ikut diperiksa terkait kasus ini. 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan