Jumat, 3 Oktober 2025

ICW: Segera Eksekusi Pengembalian Uang Korupsi Supersemar Era Soeharto Rp 4 Triliun

ICW: Segera Eksekusi Pengembalian Uang Korupsi Supersemar Era Soeharto Rp4 Triliun

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Rachmat Hidayat
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Peneliti ICW, Emerson Yuntho di Kantor ICW, kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (6/12/2018). 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA-Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong agar Pemerintahan Jokowi-JK segera bertindak cepat untuk melakukan sejumlah tindakan menyelamatkan uang negara yang dikorupsi di era Orde Baru (Orba) Soeharto.

Seruan itu disampaikan dalam diskusi terbatas bertajuk “Jangan Lupakan Korupsi Soeharto” di kantor ICW, Jl Kalibata Timur IV D No 6, Jakarta Selatan, Kamis, (6/12/2018).

Peneliti Senior ICW, Emerson Yuntho mengungkap, salah satu yang bisa dilakukan paling cepat adalah mengeksekusi pengembalian uang negara dalam kasus Supersemar.

Ada uang negara yang dikorupsi dalam kasus gugatan Yayasan Beasiswa Supersemar sekitar Rp4 triliun.

"Presiden Jokowi perlu memerintahkan Jaksa Agung dan jajarannya untuk segera melakukan tindakan eksekusi pengembalian kerugian negara sekitar Rp4 triliun," kata Emerson.

Baca: Syahrini Pesan Busana ke Desainer Didampingi Reino Barack, Diamnya Aisyahrani Jadi Petanda

Selain itu, Pmerintah juga harus melanjutkan gugatan perdata terhadap enam yayasan lainnya terkait Soeharto, keluarga, maupun kroninya.

Yakni Yayasan Dana Sejahtera Mandiri, Yayasan Dharmais, Yayasan Dakab, Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, Yayasan Gotong Royong Kemanusiaan, dan Yayasan Trikora.

Bagi ICW, kata Emerson, kasus korupsi era Soeharto belum selesai sengan perkara menyangkut Supersemar. Di kasus Supersemar saja, ada uang negara senilai Rp4 triliun. Belum lagi enam yayasan yang lain.

"Kami dari ICW menilai salah satu indikasi sukses penanganan korupsi adalah adili korupsi era Soeharto ini," tegasnya.

Emerson memastikan pihaknya menilai Pemerintahan Jokowi sebaiknya melakukan kerjasama dengan PB.

Yakni untuk menindaklanjuti prakarsa Stolen Asset Recovery Initiative (STaR), atau prakarsa PBB untuk menginisiasi recovery aset hasil curian.

Hal itu dalam rangka mengembalikan kekayaan negara yang diduga dicuri oleh Soeharto dengan kisaran 15-35 miliar dolar AS.

Pemerintah bisa memanfaatkan momentum perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik antara Indonesia dengan Swiss pada akhir Agustus 2018 lalu. "Ini harus dimanfaatkan juga untuk melacak orang dan aset hasil kejahatan, termasuk korupsi yang diduga dilakukan oleh Soeharto," katanya.

Bagi ICW, semua langkah itu penting. Sebab saat ini, justru muncul kekhawatiran bahwa publik mulai lupa pada korupsi yang dilakukan oleh rezim Orde Baru pimpinan Soeharto.

Hal itu tampak dari upaya beberapa pihak yang berkampanye politik mengembalikan kejayaan dari Soeharto dan kroni-kroninya. Semisal dengan slogan kampanye 'Piue kabare, enak Zamanku tho..."

Padahal, TAP MPR XI/MPR/2008 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), masih berlaku sampai saat ini.

Diingatkan Emerson, ada salah satu amanat Reformasi 1998 yang belum tuntas sampai saat ini.

Yakni tercantum pada pasal 3 dan 4 TAP MPR itu. Bahwa perlu pemeriksaan kekayaan dan pemberantasan korupsi secara tegas, kepada pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroni-kroninya, maupun pihak pengusaha/konglomerat termasuk yang dilakukan oleh Soeharto.

Aktivis Usman Hamid dalam kesempatan itu memberi gambaran soal harta kekayaan keluarga Soeharto. Salah satunya adalah anak bungsunya, Hutomo Mandala Putra alias Tommy.

Saat Pemerintah melakukan tax amnesty tahun 2016, uang tebusan yang disampaikan Tommy disebut mencapai Rp12 triliun.

"Bisa dibayangkan, dari Tax Amnesty saja, kabarnya Tommy besaran uangnya mencapai Rp12 triliun. Sebanyak itu. Anda bayangkan berapa sesungguhnya uang ada disimpan di luar negeri," kata Usman.

Usman mengatakan, di era Pemerintahan SBY, juga mencairkan uang Tommy Soeharto di Inggris, yang diduga diperoleh dengan cara tak benar.

"Di akhir hayatnya pun, Soeharto masih berstatus tersangka korupsi dan di masa SBY masih ada beberapa yayasan, enam yayasan yang belum diajukan gugatan hukum," kata Usman.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved