Kemendagri Sebut Kedua Kasus KTP Elektronik Murni Tindak Pidana
Tjahjo juga menyampaikan bahwa Blangko KTP-el yang diperdagangkan tidak bisa digunakan layaknya kartu identitas asli.
Penulis:
Yanuar Nurcholis Majid
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui Mendagri Tjahjo Kumolo secara langsung menyampaikan penjelasannya, terkait penanganan kasus penjualan Blanko KTP-el dan ditemukannya KTP- el di dalam karung di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Pertama, Tjahjo memberikan penjelesan, bahwa database kependudukan tidak jebol.
Dengan ditemukanya penjualan 10 blangko KTP-el secara online adalah murni tindak pidana pencurian.
" Kasus penjualan KTP-el secara online tidak berpengaruh kepada database kependudukan karena pelaku hanya menjual blangko KTP-el dan tidak dapat mengakses data kependudukan" kata Tjahjo, berdasarkan keterangan resmi yang diterima Tribunnews.com, Selasa (11/12/2018).
Tjahjo juga menyampaikan bahwa Blangko KTP-el yang diperdagangkan tidak bisa digunakan layaknya kartu identitas asli.
Baca: Dirjen Dukcapil Kemendagri Duga Ada yang Sengaja Buang Sekarung e-KTP di Duren Sawit
Sebab, KTP-el hanya dapat dicetak oleh jajaran dukcapil yg memiliki mesin cetak khusus yang sudah diprogram dan memiliki hak akses database kependudukan.
Tindak lanjut investigasi terhadap penjual Blanko KTP- el melalui online, Tjahjo menuturkan bahwa pelaku penjualan KTP-el sudah teridentifikasi dan sudah ditangkap polisi.
"Perbuatan pelaku murni tindak pidana", ujarnya.
Kedua, dalam kasus lain, terkait ditemukannya KTP-el di dalam karung di daerah Duren Sawit Jakarta Timur, yang berjumlah 2.158 keping sampai saat ini masih dalam proses penyelidikian pihak kepolisian, baik pelaku maupun motifnya.
"Mengenai yang ditemukan di Duren Sawit, Jakarta Timur, diduga kuat ada unsur kesengajaan karena KTP rusak atau invalis tersebut dibuang ditempat yang mudah terlihat oleh masyarakat, dan jarak waktu peristiwanya hanya berselang sehari dari kasus penjualan 10 blangko via online dan sekarang sedang dilacak oleh kepolisian," ucap Tjahjo.
Dari kedua kasus tersebut, Tjahjo menyampaikan upaya pencegahan agar tidak terulang.
Pertama, secara internal Ditjen Dukcapil Kemendagri dan jajaran dibawahnya melakukan penguatan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan KTPel. Pengawasan secara berjenjang diperketat.
Kedua, secara eksternal perlu adanya peran serta masyarakat secara proaktif melaporkan setiap temuan pemalsuan, penyalahgunaan, dan praktik pemalsuan dokumen negara dalam hal ini KTP-el. Dan dapat melaporkan ke Hotline 15000537.
Ketiga, gunakan card reader dan hak akses data kerjasama dengan Dukcapil.
Keempat, semua KTP-el yang sudah tidak terpakai harus dipotong agar secara fungsional tidak dapat digunakan lagi, tungkas Tjahjo.