Pilpres 2019
Pelapor Kasus Hoaks Surat Suara: Wajar Saja Polisi Datangi Rumah Andi Arief
Dia meminta, agar aparat kepolisian berkerja menangani kasus ini sangat hati-hati, profesional dan tidak gegabah pada saat mengambil tindakan hukum.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief--melalui akun media sosialnya--mengungkapkan kediamannya di Lampung didatangi aparat kepolisian.
Kedatangan itu disinyalir terkait pelaporan Andi Arief ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran informasi hoaks soal tujuh kontainer memuat kotak suara di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
C Suhadi, selaku pelapor penyebaran hoaks kertas suara, menilai upaya penyidik mendatangi seseorang yang telah dinyatakan sebagai terlapor merupakan sesuatu yang sah.
Menurut dia, upaya tersebut dapat dilakukan sepanjang kepentingan penyidikan, apalagi bertujuan pengecekan kepastian apa yang diungkapkan melalui Twitter.
Baca: Tanggapi Cuitan Andi Arief, Mahfud MD: Kalau Memang Tahu, Kan Tidak Harus Dicuitkan
"Sah saja polisi mendatangi rumahnya. Apalagi jika bukti yang dimiliki kepolisian terkait penyebaran informasi bohong surat suara tujuh kontainer kemarin yang telah dilaporkan telah terpenuhi unsur," ujarnya saat dihubungi, Minggu (6/1/2019).
Baca: Diusulkan Jabat Ketum PSSI, Ahok Malah Dinilai Ketua DPRD DKI Jakarta Pantas Jadi Jaksa Agung
Namun, setelah upaya kepolisian itu, kata dia, ditanggapi berlebihan sejumlah politisi Partai Demokrat. Hingga, akhirnya menilai aparat penegak hukum bertindak tanpa dasar hukum.
Untuk itu, dia meminta, agar aparat kepolisian berkerja menangani kasus ini sangat hati-hati, profesional dan tidak gegabah pada saat mengambil tindakan hukum.
"Kepolisian sudah menjelaskan kedatangan mereka ke rumah bekas Andi Arief untuk mengecek kepastian apa yang diungkapkannya melalui Twitter," tambahnya.
Baca: Ikut Kajian Agama Bareng Arie Untung, Eskpresi Roger Danuarta dan Ifan Seventeen Diperbincangkan
Sebelumnya, Andi Arief telah dilaporkan ke Bareskrim Polri Jakarta oleh relawan Jokowi.
Seorang relawan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, C. Suhadi, melaporkan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arif ke Bareskrim Polri.
Pelaporan tersebut berkaitan dengan cuitan Andi yang menyebut adanya tujuh kontainer surat suara sudah dicoblos.
Laporan Suhadi diterima polisi dengan nomor STTL/005/I/2019/Bareskrim.
Dalam surat tanda laporan tertulis terdapat dua nama, salah satunya Andi Arief.
Sedangkan, pasal yang disangkakan yakni UU ITE Pasal 28 ayat (1), Jo pasal 45 ayat (2) tentang penyebaran berita bohong.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/andi-arief-kebohongan-award.jpg)