Senin, 27 April 2026

KPK Berharap Pemangku Kepentingan Berikutnya Berani Sentuh Sektor Swasta

KPK berharap, ke depan ada aturan yang bisa dibuat bersama untuk membantu KPK mengentaskan tingkat korupsi di negeri ini.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) bersama Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (kanan) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/11/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ingin menanggapi debat Pilpres pertama yang digelar pada Kamis (17/1/2019) kemarin lusa.

Meski membahas isu korupsi, KPK menegaskan pihaknya lebih ingin fokus kerja ketimbang berkomentar.

"Untuk debat kami tak beri tanggapan atau komentar. KPK memilih bekerja saja secara serius sesuai kewenangan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Sabtu (19/1/2019).

Menurut Febri, KPK terus berbenah, karena saat ini banyak kekurangan dalam penanganan di bidang korupsi di Indonesia.

Contohnya, ada standar internasional disebut korupsi, namun KPK belum bisa menindak karena masih memakai UU nomor 20 tahun 2001.

"Sehingga perlu aturan yang kuat seperti revisi UU agar bisa disentuh secara hukum," kata Febri.

Febri melanjutkan, pada prinsip dasarnya, ada orang-orang yang bisa diidentifikasi korupsi kalau KPK memakai atau mengacu pada standar The United Nations Convention against Corruption.

Misalnya, mereka yang diduga memiliki kedekatan dekat dengan pimpinan institusi negara, kemudian dapat keuntungan.

Baca: Cerita Jokowi Miliki Langganan Tiga Tukang Cukur Rambut

"Di international disebut trading influence. Banyak pihak swasta yang bukan penyelenggara negara jadi engga bisa disentuh. Kemudian korupsi di sektor swatsa juga belum bisa disentuh," terangnya.

KPK berharap, ke depan ada aturan yang bisa dibuat bersama untuk membantu KPK mengentaskan tingkat korupsi di negeri ini.

Regulasi, menjadi catatan khusus KPK untuk Indonesia yang lebih bersih.

"Aturan bisa dibuat kan oleh presiden dan DPR. Intinya kita punya PR besar pemberantasan korupsi salah satunya terkait regulasi," ujar Febri.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved