Pemilu 2019
Empat Macam Golput Menurut Koalisi Masyarakat Sipil
Menurut Alghif, mereka yang golput politis biasanya disebabkan dua hal antara lain karena calon pegislatif atau presidennya tidak ada yang baik
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Johnson Simanjuntak
Menurutnya mereka yang tergabung dalam gerakan golput saat ini masih bersifat lembaga.
"Orang-orang yang tergabung dalam gerakan golput mungkin baru lembaga tertentu yang merespon posisi hukum golput itu seperti apa dalam demokrasi dan aturan hukum di Indonesia," kata Alghif.
Sekelompok lembaga dan lembaga swadaya masyarakat yang mengatasnamakan dirinya Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan bahwa tidak memberikan hak politik dan mengampanyekan kepada masyarakat untuk tidak memberikan hak politiknya bukan merupakan tindak pidana di kantor YLBHI, Jakarta Pusat pada Rabu (23/1/2019).
Mereka yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil dan hadir dalam konferensi pers tersebut antara lain Arip Yogiawan (LBHI), Yati Andriani (kontras), Lini Zurlia (masyrakat sipil), Eliza (masyarakat sipil), Arif maulana (LBH Jakarta), Alghifari Aqsa (pengacara publik), Afif Abdul Qoyim (LBH Masyarakat), dan Sustira Dirga (ICJR).