KPK Tegaskan Pihak yang Terlibat Penerbitan Surat Urunan Dana Koruptor di Batam Segera Diperiksa
KPK menyesalkan adanya surat edaran terbitan Pemerintah Kota Batam yang berisikan permintaan urunan dana Aparatur Sipil Negara (ASN)
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
Terkait kasus hibah bantuan sosial pemerintah kota Batam untuk guru TPQ pada 2011, Mahkamah Agung menjatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp626,36 juta kepada Abd Samad.
Berdasarkan surat itu, jika Abd Samad yang ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjung Pinang tidak membayar denda, masa hukumannya akan ditambah menjadi lima tahun enam bulan.
Namun, jika sanggup membayar denda, dia akan bebas pada akhir Desember 2018.
Berita Terkait