Sabtu, 23 Agustus 2025

KPK Tegaskan Pihak yang Terlibat Penerbitan Surat Urunan Dana Koruptor di Batam Segera Diperiksa

KPK menyesalkan adanya surat edaran terbitan Pemerintah Kota Batam yang berisikan permintaan urunan dana Aparatur Sipil Negara (ASN)

Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Febri Diansyah 

Terkait kasus hibah bantuan sosial pemerintah kota Batam untuk guru TPQ pada 2011, Mahkamah Agung menjatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp626,36 juta kepada Abd Samad.

Berdasarkan surat itu, jika Abd Samad yang ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjung Pinang tidak membayar denda, masa hukumannya akan ditambah menjadi lima tahun enam bulan.

Namun, jika sanggup membayar denda, dia akan bebas pada akhir Desember 2018.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan