Barang Bukti dalam Perkara Lucas Dapat Digugurkan oleh Keterangan Ahli
Pada persidangan pekan lalu, ahli forensik akustik dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Dhany Arifianto tidak bisa memastikan orisinalitas
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Malvyandie Haryadi
Tribunnews.com/Glery
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, yang dilakukan penasihat hukum, Lucas.
Namun, Eddy mengungkapkan perjalanan ke sejumlah negara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengobati penyakit.
Sehingga, dia membantah keberadaan di luar negeri menghindari proses hukum. Sejak ditetapkan sebagai tersangka 2016, dia sudah di luar negeri.
Pada saat itu, dia selalu berpindah-pindah, mulai dari Jepang, Kamboja, Hongkong, Malaysia, Thailand, dan Singapura.
Selama berada di luar negeri, dia menggunakan paspor palsu Republik Dominika.