Jumat, 22 Agustus 2025

Barang Bukti dalam Perkara Lucas Dapat Digugurkan oleh Keterangan Ahli

Pada persidangan pekan lalu, ahli forensik akustik dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Dhany Arifianto tidak bisa memastikan orisinalitas

Tribunnews.com/Glery
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, yang dilakukan penasihat hukum, Lucas. 

Namun, Eddy mengungkapkan perjalanan ke sejumlah negara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengobati penyakit.

Sehingga, dia membantah keberadaan di luar negeri menghindari proses hukum. Sejak ditetapkan sebagai tersangka 2016, dia sudah di luar negeri.

Pada saat itu, dia selalu berpindah-pindah, mulai dari Jepang, Kamboja, Hongkong, Malaysia, Thailand, dan Singapura.

Selama berada di luar negeri, dia menggunakan paspor palsu Republik Dominika.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan