Minggu, 24 Agustus 2025

Dana dari Pemerintah Cair, BPJS Kesehatan Gunakan Untuk Bayar RS yang Jatuh Tempo

Memasuki bulan kedua tahun 2019, pemerintah telah mengucurkan dana sebesar Rp 6,38 triliun untuk penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menerangkan, Perpres tersebut menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Memasuki bulan kedua tahun 2019, pemerintah telah mengucurkan dana sebesar Rp 6,38 triliun untuk penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’aruf menyebutkan dana yang telah dicairkan tersebut akan digunakan untuk membayar rumah sakit yang sudah jatuh tempo.

“Realisasi iuran PBI digunakan sepenuhnya untuk membayar rumah sakit yang sudah jatuh tempo,” ungkap Iqbal kepada Tribunnews.com, Selasa (12/2/2019).

Pembayaran dilakukan terlebih dulu pada rumah sakit yang lebih dulu bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Baca: Menkes Masih Belum Tentukan Layanan BPJS Kesehatan yang akan Dikenakan Biaya Tambahan

“Kan ada daftar RS yang menunggu pembayaran. Prinsipnya first in first pay,” tutur Iqbal.

Adapun tahun 2019 ini kuota PBI yang ditanggung oleh APBN tahun 2019 menjadi 96,8 juta jiwa dari tahun 2018 lalu sebanyak 92,4 juta jiwa.

Sebelumnya Presiden Jokowi juga mengatakan setelah Februari ini pemerintah juga akan mengucurkan dana PBI BPJS Kesehatan pada awal Maret 2019 sebesar Rp 2,1 triliun.

"Awal April akan kita kirimkan lagi Rp 6,3 triliun tapi melalui audit BPKP, ya diaudit dulu, masa langsung dikirim, enak banget," papar Jokowi Saat membuka Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Rakerkesnas) tahun 2019 di ICE BSD, Tangerang, Selasa (12/2/2019).

Menurut Jokowi, dengan pencairan pemerintah yang tidak pernah terlambat, maka diharapkan jajaran semua pihak yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan agar bekerja maksimal dan mengcover kebutuhan peserta. 

"Tadi saya sampaikan, pemerintah disiplin membayar iuran yang PBI dibayar di depan, karena saya tahu sumber defisit terbesar di BPJS itu berasal dari pekerja informal, kemudian disusul yang bukan pekerja," pungkas Jokowi.(*) 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan