Dana dari Pemerintah Cair, BPJS Kesehatan Gunakan Untuk Bayar RS yang Jatuh Tempo
Memasuki bulan kedua tahun 2019, pemerintah telah mengucurkan dana sebesar Rp 6,38 triliun untuk penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Penulis:
Apfia Tioconny Billy
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Memasuki bulan kedua tahun 2019, pemerintah telah mengucurkan dana sebesar Rp 6,38 triliun untuk penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’aruf menyebutkan dana yang telah dicairkan tersebut akan digunakan untuk membayar rumah sakit yang sudah jatuh tempo.
“Realisasi iuran PBI digunakan sepenuhnya untuk membayar rumah sakit yang sudah jatuh tempo,” ungkap Iqbal kepada Tribunnews.com, Selasa (12/2/2019).
Pembayaran dilakukan terlebih dulu pada rumah sakit yang lebih dulu bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Baca: Menkes Masih Belum Tentukan Layanan BPJS Kesehatan yang akan Dikenakan Biaya Tambahan
“Kan ada daftar RS yang menunggu pembayaran. Prinsipnya first in first pay,” tutur Iqbal.
Adapun tahun 2019 ini kuota PBI yang ditanggung oleh APBN tahun 2019 menjadi 96,8 juta jiwa dari tahun 2018 lalu sebanyak 92,4 juta jiwa.
Sebelumnya Presiden Jokowi juga mengatakan setelah Februari ini pemerintah juga akan mengucurkan dana PBI BPJS Kesehatan pada awal Maret 2019 sebesar Rp 2,1 triliun.
"Awal April akan kita kirimkan lagi Rp 6,3 triliun tapi melalui audit BPKP, ya diaudit dulu, masa langsung dikirim, enak banget," papar Jokowi Saat membuka Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Rakerkesnas) tahun 2019 di ICE BSD, Tangerang, Selasa (12/2/2019).
Menurut Jokowi, dengan pencairan pemerintah yang tidak pernah terlambat, maka diharapkan jajaran semua pihak yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan agar bekerja maksimal dan mengcover kebutuhan peserta.
"Tadi saya sampaikan, pemerintah disiplin membayar iuran yang PBI dibayar di depan, karena saya tahu sumber defisit terbesar di BPJS itu berasal dari pekerja informal, kemudian disusul yang bukan pekerja," pungkas Jokowi.(*)