KPK Memiliki 2 Poin Ini Terkait Dugaan Penganiayaan Pegawainya
KPK memiliki dua poin penting terkait dugaan tindak penganiayaan dua pegawainya, Muhammad Gilang Wicaksono dan Indra Mantong Batti.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki dua poin penting terkait dugaan tindak penganiayaan dua pegawainya, Muhammad Gilang Wicaksono dan Indra Mantong Batti.
Pertama, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pihaknya memercayakan proses hukum yang tengah berjalan di Polri untuk menemukan pelaku penganiayaan.
"Jadi yang dilakukan adalah menemukan siapa tersangkanya, bukan lagi bicara tentang apakah ada dugaan penganiayaan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2019).
Menurut Febri, karena Polri sudah menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan, maka penyidik Polri telah meyakini sudah ada dugaan tindak pidana penganiayaan.
"Tinggal dicari pelakunya siapa. Kami percayakan itu pada Polri dan kami yakin Polri punya pengalaman panjang untuk menangani kasus-kasus seperti ini," ujarnya.
Poin kedua, jelas Febri, terkait adanya indikasi korupsi di Papua. Meskipun belum dijelaskan Febri secara rinci soal kasus yang tengah ditelusuri, pihaknya akan tetap menindaklanjuti terkait adanya laporan dari sejumlah masyarakat Papua.
"Untuk pokok perkaranya karena diatur di KUHAP misalnya UU Tipikor dan UU KPK, maka kami pastikan proses perkara pokoknya akan tetap kami tindaklanjuti," tegasnya.
"Karena menjadi kewajiban KPK untuk terus menindaklanjuti mencari bukti-bukti jika ada laporan masyarakat tentang indikasi tindak pidana korupsi," imbuh Febri.
Kemudian, Febri juga menjawab soal pernyataan Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi Papua Stefanus Roy Rening yang menyatakan bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe akan segera di OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK.
Menurutnya, Pemprov Papua tidak perlu khawatir akan hal tersebut. Karena jika tidak merasa melakukan tindak pidana korupsi, maka tidak perlu cemas.
"Dan yang kami lakukan pun sebenarnya adalah kami perlu melakukan pengecekan validitas kondisi di lapangan setelah KPK menerima informasi atau laporan dari masyarakat," jelas Febri.
"Karena KPK kalau melakukan OTT, pertama pasti enggak bilang-bilang ya. Dan yang kedua, tidak selalu jika tim KPK turun di lapangan itu pasti melakukan tangkap tangan. Jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan kalau tidak melakukan korupsi," tukasnya.
Diketahui, saat itu dua pegawai KPK tengah memantau rapat Pemerintah Daerah (Pemda) Papua dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Sabtu (2/2/2019).
Rapat membahas soal hasil ulasan Kemendagri terhadap RAPBD Papua Tahun Anggaran 2019 antara pemerintah Provinsi dan DPRD Papua.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/febri-diansyah-kpk-nn.jpg)