Pemilu 2019
KPU Rilis 32 Nama Baru, Hanura dan Demokrat Jadi Kolektor Terbanyak Caleg Mantan Napi Korupsi
Bila dijumlah dari keseluruhan rilis KPU, maka jumlah terbanyak ialah partai Hanura, 11 orang. Disusul Demokrat 10 orang.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah mengumumkan tambahan 32 nama caleg mantan napi korupsi di Pemilu 2019. Demokrat dan Hanura menjadi partai dengan tambahan caleg mantan korupsi terbanyak.
Partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan partai pimpinan Oesman Sapta Odang (OSO) sama-sama mendapat tambahan 6 orang caleg mantan napi korupsi.
Bila dijumlah dari keseluruhan rilis KPU, maka jumlah terbanyak ialah partai Hanura, 11 orang. Disusul Demokrat 10 orang.
"Kurang lebih selama 19 hari kita menunggu, dari tanggal 30 Januari sampai 19 Februari, belum ada masukan lagi. Kemungkinan ini data paling update," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Media Center KPU, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).
Usai mengumumkan lewat konferensi pers, KPU akan menampilkan rinciannya sesuai nama, dapil dan jenis pemilunya. Setelah itu mereka akan merilisnya di laman resmi KPU RI, kpu.go.id.
"Setelah kita selesaikan pembuatan datanya kita akan unggah di laman resmi KPU," ujarnya.
Baca: Tuntutan Pencabutan Hak Politik, Penasihat Hukum: Sama Saja Mengambil Kehidupan Eni Saragih
Dalam publikasi daftar caleg mantan terpidana korupsi ini, KPU mengacu pada ketentuan di Pasal 182 dan Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan calon legislatif dengan status mantan narapidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.
Berikut rincian 32 nama baru caleg mantan terpidana korupsi, per tanggal 19 Februari 2019.
Partai Hanura: tambahan 6 orang, total 11 orang.
1. Muhammad Asril Ahmad
(DPRD Provinsi Maluku Utara 3, nomor urut 4)
2. Rachmad Santoso
(DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara 1, nomor urut 1)
3. Darjis
(DPRD Kabupaten Ogan Ilir 4, nomor urut 1)
4. Andi Wahyudi Entong
(DPRD Kabupaten Pinrang 1, nomor urut 1)
5. Hasanudin
(DPRD Kabupaten Banjarnegara 5, nomor urut 1)
6. Bonar Zeitsel Ambarita
(DPRD Kabupaten Simalungun 4, nomor urut 9)
Partai Demokrat: tambahan 6 orang, total 10 orang
1. Firdaus Djailani
(DPRD Provinsi Bengkulu 5, nomor urut 1)
2. Farit Wijaya
(DPRD Kabupaten Pesisit Barat 2, nomor urut 6)
3. Imam Subandi
(DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir 4, nomor urut 6)
4. Syamsudin Olii
(DPRD Kabupaten Bolaang Mangondo Utara 1, nomor urut 6)
5. Rahmanuddin
(DPRD Kabupaten Luwu Utara 1, nomor urut 7)
6. Polman
(DPRD Kabupaten Simalungun 4, nomor urut 4)
Partai Golkar: tambahan 2 orang, total 10 orang.
1. Achmad Junaidi Sunardi
(DPRD Provinsi Lampung 7, nomor urut 4)
2. Christofel Wonatorei
(DPRD Kabupaten Waropen 1, nomor urut 6)
Partai Berkarya: tambahan 3 orang, total 7 orang.
1. Muhlis
(DPRD Provinsi Sulawesi Selatan 3, nomor urut 8)
2. Zambri
(DPRD Kabupaten Pasaman Barat 1, nomor urut 4)
3. Djekmon Amisi
(DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud 3, nomor urut 2)
PAN: tambahan 2 orang, total 6 orang.
1. Bonanza Kesuma
(DPRD Provinsi Lampung 7, nomor urut 7)
2. Firdaus Obrini
(DPRD Kota Pagar Alam 2, nomor urut 9)
Partai Perindo: tambahan 2 orang, total 4 orang.
1. Andi Gunawan
(DPRD Kabupaten Lampung Timur 1, nomor urut 1)
2. Ramadhan Umasangaji
(DPRD Kota Pare-pare 1, nomor urut 2)
PKPI: tambahan 2 orang, 4 orang.
1. Raja Zulhindra
(DPRD Kabupaten Indragiri Hulu 1, nomor urut 10)
2. Yuridis
(DPRD Kabupaten Indragiri Hulu 3, nomor urut 6)
PBB: tambahan 2 orang, total 3 orang.
1. Sahlan Sirad
(DPRD Provinsi Bengkulu 5, nomor urut 1)
2. Syaifullah
(DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 1, nomor urut 1)
PPP: tambahan 3 orang, total 3 orang.
1. Emil Silfan
(DPRD Kabupaten Musi Banyuasin 4, nomor urut 2)
2. Ujang Hasan
(DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah 1, nomor urut 2)
3. Rommy Krishna
(DPRD Kabupaten Lubuklinggau 3, nomor urut 2)
PDI-Perjuangan: tambahan 1 orang, total 2 orang.
1. Mat Muhizar
(DPRD Kabupaten Pesisir Barat 3, nomor urut 2)
PKB: tambahan 2 orang, total 2 orang.
1. Usman Effendi
(DPRD Kabupaten Pesawaran 2, nomor urut 8)
2. EU K. Lenta
(DPRD Kabupaten Morowali Utara 1, nomor urut 9)
PKS: tambahan 1 orang, total 2 orang
1. Muhammad Zen
(DPRD Kabupaten Okut Timur 1, nomor urut 2)
Sementara partai yang tidak ada tambahan caleg mantan napi korupsi, yakni:
Partai Gerindra: tambahan 0, total 6 orang.
DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota
1. Moh Taufik.
Caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta. Dapil DKI 3, nomor urut 1.
2. Herry Jones Johny Kereh.
Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Dapil Sulawesi Utara 1, nomor urut 2.
3. Husen Kausaha.
Caleg DPRD Kabupaten Maluku Utara.Dapil Maluku Utara 4, nomor urut 2.
4. Ferizal.
Caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur. Dapil Belitung Timur 1, nomor urut 1.
5. Mirhammuddin.
Caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur. Dapil Belitung Timur 2, nomor urut 1.
6. Hi.Al Hajar Syahyan.
Caleg DPRD Kabupaten Tanggamus. Dapil Tanggamus 4, nomor urut 1.
Partai Garuda: tambahan 0, total 2 orang.
DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota
1. Ariston Moho. Caleg DPRD Kabupaten Nias Selatan. Dapil Nias Selatan 1, nomor urut 3
2. Yulius Dakhi. Caleg DPRD Kabupaten Nias Selatan. Dapil Nias Selatan 1, nomor urut 1
Sedangkan PSI dan Partai Nasdem, masih bersih dari caleg mantan terpidana korupsi dalam Pemilu 2019.