Selasa, 5 Mei 2026

Telusuri Aliran Suap Hakim PN Medan, Jaksa Putar Rekaman Sadapan di Persidangan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menghadirkan tiga perangkat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Tayang:
Tribunnews.com/Glery
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menghadirkan tiga perangkat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menghadirkan tiga perangkat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Mereka yaitu, Marten Teni Peters, panitera pengganti PN Medan, Wahyu probo Yulianto, panitera muda khusus Tipikor PN Medan, dan Oloan Sirait panitera pengganti PN Medan.

Upaya menghadirkan saksi itu dilakukan JPU pada KPK untuk mengungkap kasus
perkara suap yang menjerat terdakwa Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba.

Di persidangan, JPU pada KPK memutar rekaman sadapan telepon antara Marten dan Helpandi, panitera yang menjadi perantara antara pemberi suap, Tamin Sukardi, salah satu terdakwa di Pengadilan Tipikor Medan dengan penerima suap, Merry Purba.

Iskandar, JPU pada KPK mengungkapkan, di rekaman itu, Marten menanyakan jadwal putusan perkara korupsi Tamin Sukardi. Kemudian, Marten dua kali menekankan supaya Helpandi berhati-hati.

Baca: Live Streaming Twitch ESL One Katowice 2019 Group B Hari Terakhir, Team Aster VS clomLexity Gaming

Marten menjelaskan, imbauan berhati-hati itu hanya secara umum. Marten mengaku tidak mengetahui bahwa sudah ada pemberian uang dari pihak Tamin.

"Dalam soal pembinaan, saya secara keseluruhan mengingatkan jangan mudah disuap, disogok. Jadi bukan hanya ke Helpandi," ungkap Marten di persidangan.

Di persidangan, Marten mengaku pernah mengingatkan kepada panitera pengganti Helpandi agar berhati-hati mengurus perkara korupsi dengan terdakwa Tamin Sukardi.

"Hati-hati supaya Helpandi jangan mau disogok, jangan mau dibayar. Kalau sudah selesai, selesaikan semua tugas dengan baik. Itu tujuan saya memberitahukan," ujar Marten.

Selain memutar rekaman antara Marten dan Helpandi, JPU pada KPK memutar rekaman antara panitera pengganti di Pengadilan Negeri Medan, Oloan Sianturi dengan Tamin Sukardi.

Dalam rekaman pembicaraan yang diputar jaksa, Oloan sempat berbicara dengan Tamin beberapa jam sebelum sidang putusan pada 27 Agustus 2018.

Oloan mengaku sudah mengenal pengusaha Tamin Sukardi dan stafnya Sudarni sejak 2012.

Oloan mengungkapkan pernah menerima telepon. Dia dihubungi Sudarni dan Tamin. Mereka meminta alamat tempat tinggal hakim Sontan Merauke Sinaga, salah satu yang menangani perkara Tamin.

"Saya tanya, kenapa mesti cari alamat hakim. Saya dibisiki Sudarni, mungkin Bapak ini (Tamin,-red) sudah ada yang keluar," ungkap Oloan.

Oloan dan Tamin membicarakan rapat musyawarah hakim dan kemungkinan vonis yang akan dijatuhkan. Kemudian, setelah Tamin divonis bersalah dan dihukum penjara, Sudarni kembali menghubungi Oloan.

Saat itu, Oloan menggunakan bahasa Batak yang jika diterjemahkan berarti menyuruh agar Sudarni dan Tamin mengambil kembali uang yang sudah diserahkan kepada hakim.

"Aku berasumsi sudah ada keluar uang. Ambil kembali barangnya itu maksudnya ambil kembali uangnya," tambah Oloan.

Sebelumnya, pada saat membacakan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menyebut Merry menerima uang dari Tamin Sukardi, terdakwa korupsi penjualan tanah yang masih berstatus aset negara. Uang itu diberikan melalui Helpandi, selaku Panitera Pengganti PN Tipikor Medan.

Pemberian hadiah tersebut berasal dari Tamin Sukardi melalui Hadi Setiawan, di mana jumlah keseluruhan uang yang diterima oleh Helpandi sebanyak SGD 280.000.

"Melakukan atau turut serta melakukan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang sebanyak SGD 150.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut yang diterima melalui Helpandi untuk kepentingan terdakwa Merry Purba," kata JPU pada KPK, ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (14/1/2019) siang.

Suap diberikan dengan tujuan agar Merry Purba memberikan keringanan hukuman kepada Tamin selaku terdakwa korupsi penjualan tanah yang masih berstatus aset negara.

Perkara tersebut, yakni dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Merry Purba merupakan salah satu anggota majelis hakim yang menangani perkara Tamin.

"Bahwa terdakwa Merry Purba mengetahui atau setidak-tidaknya dapat menduga uang sebanyak SGD 150.000 yang diterimanya melalui Helpandi untuk mempengaruhi putusan perkara tindak pidana korupsi atas nama Tamin Sukardi Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mdn yang sedang diadili/disidangkan di Pengadilan Tiikor pada PN Medan agar menjatuhkan putusan bebas," kata Jaksa pada KPK.

Upaya pemberian uang itu dinilai mempengaruhi Merry sehingga akhirnya membuat pernyataan Dissenting Opinion atas kasus Tamin.

"Hal ini sesuai dengan pernyataan Dissenting Opinion dari terdakwa Merry Purba yang membebaskan Tamin Sukardi dari segala dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum," ujar Jaksa pada KPK.

Atas perbuatan itu, terdakwa didakwa melakukan pelanggaran tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam kasus dugaan suap kepada hakim PN Medan terkait penanganan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, KPK menetapkan Hakim Ad Hoc PN Medan, Merry Purba (MP) sebagai tersangka bersama Helpandi (HK) selaku Panitera Pengganti (PP) PN Medan serta Direktur PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi, dan Hadi Setiawan selaku orang kepercayaan Tamin.

Merry diduga menerima suap sejumlah SGD280.000melalui Helpandi dari Tamin Sukardi bersama Hadi.

Suap ini diberikan agar Tamin divonis ringan dalam kasus korupsi penjualan tanah aset negara senilai Rp132 miliar lebih.

Dalam vonis yang dibacakan pada tanggal 27 Agustus 2018 ini, Merry menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion) bahwa penjualan tanah senilai Rp132 miliar lebih itu bukan merupakan tindak pidana korupsi.

Adapun jaksa penuntut umum meminta majelis hakim memvonis Tamin 10 tahun pidana penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp132 miliar.

KPK menyangka Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan diduga selaku pemberi suap melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Merry Purba dan Helpandi diduga selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved