Sabtu, 4 Oktober 2025

Tempat Parkir hingga Kantor Jadi Lokasi Penyerahan Uang untuk Irwandi Yusuf

Sebelum terjadi penyerahan uang, kata dia, pihaknya dihubungi melalui orang-orang, Izil Azhar.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
Wartakota/Henry Lopulalan
SIDANG LANJUTAN - Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf sedang mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Besar, Jakarta Pusat, Senin(11/2/2019). Terdakwa kasus suap DOKA 2018 dan kasus penerimaan gratifikasi pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang dengan agenda sidang mendengarkan 30 orang saksi. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Pada Senin (25/2/2019) ini, sidang beragenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

JPU pada KPK, Ali Fikri mengatakan sejumlah saksi akan dihadirkan di persidangan ini.

Mereka yaitu, Direktur Utama PT Tuah Sejati, Muhammad Taufik Reza, Staf PT Nindya Karya, Sabir Said, Juru bayar PT Tuah Sejati, Carbella Rizkan, Karyawan PT Nindya Karya, Bayu Ardhianto

Lalu, Mantan Deputi Teknik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ramadhani Ismy dan Mantan kepala Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang 2010-2011, Ruslan Abdul Gani

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Irwandi Yusuf didakwa menerima suap Rp 1,050 miliar melalui staf khususnya Hendri Yusal dan kontraktor Teuku Saiful Bahri dari Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi.

Ahmadi memberikan uang secara bertahap agar kontraktor rekanan Ahmadi dari Bener meriah bisa mendapatkan proyek pembangunan di Bener Meriah yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh TA 2018.

Tidak hanya itu, Irwandi juga didakwa menerima gratifikasi total Rp 8,7 miliar dari rekanan proyek maupun timses yang akan mengikuti paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Aceh.

Bahkan gratifikasi juga diterima Irwandi melalui mantan model Steffy Burase dari Teuku Fadhilatul Amri setelah mendapat perintah transfer dari Teuku Saiful Bahri.

Terakhir Irwandi yang menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012 juga didakwa turut serta melakukan dengan orang kepercayaannya, Izil Azhar menerima gratifikasi Rp 32,4 miliar.

Sehingga total keseluruhan suap dan gratifikasi yang diterima Irwandi yakni Rp 42,22 miliar. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved