Senin, 18 Agustus 2025

Kasus Suap di Bekasi

KPK Bakal Kaji Berbagai Fakta yang Muncul Dalam Persidangan Kasus Suap Proyek Meikarta

KPK bakal mengkaji ulang secara lebih rinci terkait fakta yang muncul di persidangan kasus suap proyek Meikarta.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019). 

Vonis ini lebih rendah dari dakwaan yang disampaikan Jaksa KPK.

Billy didakwa 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta atas sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Tipikor.

Sementara dakwaan terhadap Henry P. Jasmen dituntut 4 tahun penjara, Fitra Djaja Purnama 2 tahun penjara, dan Taryudi 2 tahun penjara.

Ketiganya dituntut atas pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan