Kasus Suap di Bekasi
KPK Bakal Kaji Berbagai Fakta yang Muncul Dalam Persidangan Kasus Suap Proyek Meikarta
KPK bakal mengkaji ulang secara lebih rinci terkait fakta yang muncul di persidangan kasus suap proyek Meikarta.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).
Vonis ini lebih rendah dari dakwaan yang disampaikan Jaksa KPK.
Billy didakwa 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta atas sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Tipikor.
Sementara dakwaan terhadap Henry P. Jasmen dituntut 4 tahun penjara, Fitra Djaja Purnama 2 tahun penjara, dan Taryudi 2 tahun penjara.
Ketiganya dituntut atas pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.