Minggu, 21 September 2025

Pemilu 2019

Warga Tetap Bisa Nyoblos Pakai e-KTP Walau Tak Masuk DPT

Satu di antara poin krusial yakni menyepakati warga tetap bisa mencoblos walau tak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Komisi II DPR RI menggelar rapat persiapan Pemilu 2019, Selasa (19/3/2019). 

4. Komisi II DPR, KPU RI, dan Bawaslu RI sepakat bahwa masyarakat yang tidak terdaftar di DPT, maka boleh menggunakan hak pilihnya hanya mengunakan KTP-el

5. Komisi II DPR menyetujui usulan perubahan Peraturan KPU No 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan Program dan jadwal Penyelenggaran Pemilihan Umum Tahun 2019 terkait daerah tertentu yang memerlukan penambahan waktu penghitungan suara dari 10 (sepuluh) hai menjadi 17 (tujuh belas) hari dan perubahan PKPU No 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan penghitungan suara selanjutnya peraturan Bawaslu yang terkait hal di atas menyesuaikan.

6. Komisi II DPR memahami kesulitan Bawaslu RI dalam rekrutmen pengawas TPS, selanjutnya Komisi II DPR RI meminta Bawaslu RI agar tetap mengoptimalkan proses rekrutmen

7. Komisi II DPR mendorong Bawaslu RI untuk menyelenggarakan pelatihan bagi saksi peserta pemilu sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Bawaslu RI

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan