Jumat, 5 September 2025

KPK Hormati Putusan Pengadilan untuk Lucas

Sebetulnya, KPK menuntut Lucas dengan hukuman maksimal selama 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Lucas (tengah) menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/3/2019). Pengacara Lucas divonis 7 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti bersalah merintangi penyidikan KPK atas kasus dugaan korupsi Eddy Sindoro. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Lucas mengaku semua dakwaan yang dikenakannya adalah keliru. Banyak fakta yang diputarbalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.

"Saya dituduh begitu saja, saya kecewa luar biasa. Saya menolak putusan ini, ini keliru benar, saya menyatakan banding untuk mempertahankan hak saya. Satu hari pun saya tidak terima, tapi pertanggungjawaban ini pada akhir besok dan saya merasa tidak menyesal," ucapnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan