KPK Hormati Putusan Pengadilan untuk Lucas
Sebetulnya, KPK menuntut Lucas dengan hukuman maksimal selama 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Lucas (tengah) menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/3/2019). Pengacara Lucas divonis 7 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti bersalah merintangi penyidikan KPK atas kasus dugaan korupsi Eddy Sindoro. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Lucas mengaku semua dakwaan yang dikenakannya adalah keliru. Banyak fakta yang diputarbalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.
"Saya dituduh begitu saja, saya kecewa luar biasa. Saya menolak putusan ini, ini keliru benar, saya menyatakan banding untuk mempertahankan hak saya. Satu hari pun saya tidak terima, tapi pertanggungjawaban ini pada akhir besok dan saya merasa tidak menyesal," ucapnya.