Jumat, 22 Agustus 2025

Tindak Lanjuti Petisi Pegawai KPK, Ini yang Dilakukan Ketua KPK

Ia mengatakan, unsur Pimpinan KPK telah mengadakan pertemuan dengan semua pegawai KPK penandatangan petisi tersebut pada Selasa (16/4/2019).

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Agus Rahardjo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakam pihaknya telah menindaklanjuti petisi pegawai KPK terkait permintaan untuk menghentikan segala bentuk upaya yang menghambat penanganan kasus korupsi.

Ia mengatakan, unsur Pimpinan KPK telah mengadakan pertemuan dengan semua pegawai KPK penandatangan petisi tersebut pada Selasa (16/4/2019).

Hal itu disampaikan Agus saat diskusi publik "Pilih yang Bersih Cek Rekam Jejak" di Kantor MMD Initiative, Jalan Kramat 6 nomor 18, Senen, Jakarta Pusat pada Selasa (16/4/2019).

"Sudah kita bicarakan hari ini dengan semua yang tanda tangan. Insya Allah segera akan kita umumkan," kata Agus.

Baca: Belajar Dari Petisi Pegawai KPK

Namun ketika ditanya waktu pengumuman hasil pembicaraannya dengan sejumlah pegawai KPK tersebut, Agus meminta wartawan untuk menunggu.

"Ya nanti lah. Tunggu saja," kata Agus.

Agus juga enggan menjawab ketika ditanya wartawan terkait akan adanya rotasi pada unsur pimpinan KPK.

"Belum. nanti kita bicarakan setelah besok (pengumuman hasil pertemuan)," kata Agus.

Diberitakan sebelumnya, Pegawai KPK menyampaikan petisi terkait permintaan untuk menghentikan segala bentuk upaya yang menghambat penanganan kasus korupsi.

Petisi yang diterima Tribunnews.com pada Rabu (10/4/2019), tertulis bahwa KPK lahir dari rahim reformasi yang menginginkan adanya institusi penegak hukum yang merdeka dan terlepas dari kepentingan apapun selain semata-mata demi tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia.

Hal tersebut termaktub di dalam Pasal 3 UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK RI bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Akan tetapi, masih yang tertulis dalam petisi tersebut, kurang lebih satu tahun kebelakang ini, jajaran di Kedeputian Penindakan KPK mengalami kebuntuan untuk mengurai dan mengembangkan perkara sampai dengan ke level pejabat yang lebih tinggi (big fish), level kejahatan korporasi, maupun ke level Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berikut 5 poin petisi pegawai KPK yang diterima Tribunnews.com:

1. Terhambatnya penanganan perkara pada ekspose tingkat kedeputian

Penundaan pelaksanaan ekspose penanganan perkara dengan alasan yang tidak jelas dan cenderung mengulur-ngulur waktu hingga berbulan-bulan sampai dengan perkara pokoknya selesai. Hal tersebut berpotensi menutup kesempatan untuk melakukan pengembangan perkara pada tahapan level pejabat yang lebih tinggi serta hanya terlokalisir pada level tersangka/jabatan tertentu saja.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan