Pilpres 2019
Berhonor Rp 500 Ribu Sudah Ada 90 Yang Meninggal, Begini Beratnya Jadi Petugas KPPS
Sementara ini diduga petugas KPPS yang meninggal dan sakit itu karena kelelehan usai bertugas mengawal penghitungan hingga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat bertugas telah mencapai angka 90 orang pada Pemilu 2019 lalu.
Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 374 petugas KPPS mengalami sakit bervariasi.
Ketua KPU, Arief Budiman menuturkan petugas KPPS yang meninggal dan sakit tersebut tersebar di 19 provinsi.
Sementara ini diduga petugas KPPS yang meninggal dan sakit itu karena kelelehan usai bertugas mengawal penghitungan hingga rekapitulasi suara.
Petugas KPPS merupakan warga biasa di tengah masyarakat yang diangkat dan disumpah untuk bekerja melaksanakan pemungutan suara dengan prinsip jujur, adil, langsung, bebas, umum dan rahasia. Ketua KPPS hanya berhak dua kali periode.
Melihat Undang-undang Pemilu, petugas KPPS sendiri berada di bawah KPU kabupaten dan kota. KPU kabupaten kota diangkat dan dilantik oleh KPU provinsi dan KPU provinsi diangkat dan dilantik oleh KPU RI. KPU RI menjalankan kewenangannya di luar kekuasaan pemerintah.
Baca: Masalah Sepele Ini Jadi Sebab Tersangka Memotong Leher Budi Hartanto Usai Membunuhnya
Baca: Ini Omongan Audrey yang Bikin Pelaku Sakit Hati? Bukan Masalah Cowok, Seret Almarhum Ayah
Dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-118/MK.02.2016 tentang Penetapan Standar Biaya Honorarium Tahapan Pemilu, upah untuk Ketua KPPS sebesar Rp 550 ribu dan anggota Rp 500 ribu.
Tribun mewawancarai komisioner KPU Purwakarta, Sabtu (20/4) Ramlan Maulana untuk memberikan gambaran umum seberat apa beban kerja petugas KPPS. Seperti diketahui, dua petugas PPS di Kabupaten Purwakarta meninggal dunia.
Ramlan mengatakan, tugas dan beban kerja petugas KPPS di Pemilu 2019 yang mengagendakan pemilihan presiden, DPRD kota, kabupaten dan provinsi lalu pemilihan DPR dan DPD RI ini lebih berat dibanding Pemilu 2014 yang hanya memilih anggota DPR RI, DPRD kota, kabupaten, provinsi dan DPD RI saja dan untuk Pilpres 2014, digelar usai Pemili Legislatif.

Sehingga, ada jeda waktu untuk istirahat dan berkas administrasinya tidak sebanyak pada Pemilu 2019.