Minggu, 24 Agustus 2025

Suap Proyek PLTU Riau 1

Jajaran Direksi PLN Sambangi Rumah Sofyan Basir Pasca-Ditetapkan Tersangka

Pantauan di lokasi, ada dua mobil, sedan hitam dan SUV putih, yang datang ke rumah Sofyan

Tribunnews.com/Reza Deni
Suasana kediaman Dirut PLN Sofyan Basir usai ditetapkan tersangka oleh KPK, Selasa (23/4/2019) 

Berdasarkan pengembangan perkara tersebut, komisi anti rasuah menemukan cukup bukti terkait adanya keterlibatan pihak lain.

Wakil ketua KPK Saut Situmorang didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019) sore.

"Dalam perkembangan proses penyidikan dan setelah mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan hingga pertimbangan hakim, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1," kata Saut.

Baca: BREAKING NEWS - KPK Tetapkan Direktur Utama PLN Sofyan Basir sebagai Tersangka Korupsi PLTU Riau 1

Dari pengembangan dan penemuan bukti yang cukup itu, kata Saut, KPK akhirnya menetapkan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir (SFB) sebagai tersangka baru dalam kasus itu.

"KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka SFB, Direktur Utama PT PLN (Persero)," jelas Saut

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan