Sabtu, 16 Agustus 2025

Suap Proyek PLTU Riau 1

Suasana Kediaman Dirut PLN Sofyan Basir Sepi dan Gelap Pasca-Ditetapkan Tersangka

Selain itu, tak terlihat kendaraan baik mobil atau motor yang terparkir di rumah dengan pagar berwarna cokelat dan dinding berwarna krem itu

Tribunnews.com/Reza Deni
Rumah Sofyan Basir di Jalan Taman Bendungan Jatilihur II no 3, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019) pukul 17.50 WIB, rumah tersebut tampak sepi 

Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah berkomentar soal status tersangka yang di tetapkan KPK terhadap Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) Sofyan Basir.

“Kalau memang sudah ditetapkan, ya kita harus menghormati keputusan KPK. Bagaimana pun proses hukum harus dijalani. Walaupun status tersangka kan masih tetap dengan azas praduga tak bersalah,” katanya, Selasa (23/4/2019).

Baca: Putar Rekaman Percakapan Eni dan Sofyan Basir, Terdengar Kalimat Penting untuk Idrus Marham

KPK menetapkan Dirut PT PLN (Persero) Sofyan Basir (SFB) sebagai tersangka baru dalam kasus Dugaan Suap terkait Kesepakatan Kontrak Kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan bahwa pagi tadi, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada SFB terkait status barunya itu.

"Sebagai pemenuhan hak tersangka, pagi ini KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan tersangka SFB ke rumah tersangka," ujar Saut Situmorang, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019) sore.

Ditetapkannya SFB sebagai tersangka baru dalam kasus itu merupakan pengembangan dari adanya bukti baru yang cukup lengkap terkait kasus yang sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka itu.

Baca: Idrus Marham Akui Pernah Berkunjung ke Kediaman Sofyan Basir

Keempat tersangka itu meliputi Eni Maulani Saragih (EMS), Johanes Budisutrisno Kotjo (JBK), Idrus Marham (IM) serta Samin Tan (SMT).

SFB diduga melakukan tindakan pelanggaran yakni membantu tersangka Eni Maulana Saragih (EMS) dalam proses penerimaan janji dari tersangka Johanes Budisutrisno Kotjo (JBK).

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan