Kamis, 21 Agustus 2025

Delapan Fakta Sidang Dugaan Keterlibatan Sofyan Basyir di Suap PLTU Riau-1

Sofyan Basyir diduga bersama-sama Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dalam menerima uang suap dari pengusaha Johannes Kotjo.

Editor: Choirul Arifin
KOMPAS IMAGES
Dirut PLN Sofyan Basyir 

3. Sofyan Basir bicarakan fee dengan Johannes Kotjo

Dalam persidangan, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Eni. Dalam BAP, Eni mengatakan bahwa ia bersama Sofyan dan Kotjo pernah mengadakan makan malam di sebuah restoran Jepang di Hotel Fairmont, Jakarta.

Awalnya, menurut Eni, dalam pertemuan itu dibahas progres proyek PLTU Riau 1. Sofyan Basir juga membahas mengenai percepatan proyek.

Ketika hampir selesai makan malam, Eni mengatakan, Sofyan meminta waktu agar dapat berbicara empat mata saja dengan Kotjo. Eni kemudian menyetujui permintaan tersebut lalu Eni Maulani Saragih pamitan, lebih dulu meninggalkan restoran.

Beberapa hari kemudian, Kotjo melaporkan apa yang dibicarakan dengan Sofyan pada malam tersebut. Menurut Kotjo, Sofyan minta agar dirinya diperhatikan.

Kotjo mengatakan, "Beliau (Sofyan) enggak enak kalau ada Ibu. Dan hal-hal sensitif dengan Beliau sudah saya selesaikan kemarin".

Menurut Eni, dari keterangan Kotjo tersebut dia memahami bahwa ada fee yang disepakati antara Kotjo dan Sofyan Basir.

4. Sofyan Basir minta fee dibagi tiga

Awalnya, Eni menawarkan agar Sofyan mendapat jatah paling besar. Namun, menurut Eni, Sofyan menolak. Sofyan meminta agar fee dari Johannes Kotjo dibagi-bagi secara rata.

Awalnya, salah satu anggota majelis hakim membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Eni. Dalam BAP, Eni menceritakan bahwa awalnya dia menawarkan Sofyan mendapat jatah paling besar.

Terdakwa Eni Maulani Saragih mengajukan Justice Collaborator (JC) dalam kasus proyek suap PLTU Riau-1 kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Selasa (19/2/2019)
Terdakwa Eni Maulani Saragih mengajukan Justice Collaborator (JC) dalam kasus proyek suap PLTU Riau-1 kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Selasa (19/2/2019) (Tribunnews.com/Glery Lazuardi)

"Tetapi Sofyan Basir menolak. Dia meminta supaya dibagi rata, saya, Idrus dan Sofyan Basir," ujar salah satu hakim anggota saat membaca keterangan Eni dalam BAP. Keterangan yang dibacakan hakim itu kemudian dibenarkan oleh Eni. "Iya betul, Yang Mulia," kata Eni. 

Baca: PSI Nyatakan Akan Jadi Oposisi di DPRD DKI, Partai Nasdem Menyebutnya Gagal Paham

Baca: Pebalap Rio Haryanto Jadi Pembeli Pertama Toyota C-HR Hybrid di Indonesia

5. Pengakuan Idrus Marham

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham pernah diberitahu bahwa Sofyan Basir akan mendapat fee terkait proyek PLTU Riau 1.

Informasi itu diperoleh Idrus dari Eni Maulani Saragih. "Bu Eni sampaikan pertemuan dengan Sofyan Basir. Saya bilang ada apaan sih, saya kaget kok ada pembicaraan begitu, tentang bagi-bagi," ujar Idrus.

Menurut Idrus, saat itu dia mengalihkan pembicaraan karena tak mau terlibat masalah pembagian uang. Idrus mengaku menolak saat diminta Eni untuk bertemu dengan Sofyan Basir.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan