Pilpres 2019
Sebut Dirinya Presiden, Prabowo Subianto Dinilai Langgar Hukum
Ia mengatakan ada ketentuan yang harus dilalui terlebih dahulu jika seseorang menyatakan diri sebagai Presiden terpilih dalam pemilu.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja), C Suhadi, menilai pernyataan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto yang menyebut dirinya sendiri sebagai Presiden termasuk melanggar hukum.
Ia mengatakan ada ketentuan yang harus dilalui terlebih dahulu jika seseorang menyatakan diri sebagai Presiden terpilih dalam pemilu.
"Prabowo yang menyatakan terpilih sebagai presiden itu tidak benar dan menyalahi aturan. Sebab ada ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.
Karena yang namanya seorang sudah dikatakan sebagai presiden itu sudah definitif bahwa tahap-tahapan dalam pemilu sudah dilalui," ujar Suhadi, ketika dikonfirmasi, Kamis (25/4/2019).
Baca: Jokowi di Ambang Rekor, Jika Menang Lagi Maka Jadi Jawara 5 Kali Pemilu
Baca: Tim Sukses Depresi Ditagih Sang Caleg Karena Hanya Dapat 567 Suara, Ini Kisahnya
Baca: Berhonor Rp 500 Ribu Sudah Ada 90 Yang Meninggal, Begini Beratnya Jadi Petugas KPPS
Menurutnya, seseorang bisa mengklaim dirinya sebagai presiden atau wakil presiden terpilih, apabila Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menyampaikan pernyataan itu.
Adapun definisi kepala negara atau pemerintahan yang sah secara konstitusi yakni seseorang yang telah dilantik sebagai presiden dan wakil presiden.
Baca: Update Real Count Jumat Pagi: Perolehan Jokowi 56,07 Persen, Prabowo 43.93 persen
"Kalau belum melalui tahapan itu belum bisa dikatakan sebagai presiden walaupun sudah dinyatakan sebagai presiden terpilih.
Terpilih di sini kan hanya sebuah kata yang menandakan masih belum sempurnanya kandidat itu dinyatakan bahwa secara definitif adalah presiden.

Oleh karena itu saya menyesalkan langkah-langkah Pak Prabowo itu," kata dia.
Ia menyayangkan sikap dan tindakan Ketum Gerindra itu, terlebih Prabowo merupakan mantan jenderal TNI yang sepatutnya memahami aturan hukum.
Keputusan Prabowo yang mengklaim kemenangan dan merayakannya, serta menganggap dirinya sebagai presiden terpilih, kata dia, dipandang berbahaya. Karena selain bisa memecah-belah, keputusan itu membingungkan rakyat.
"Karena sama saja tidak mendidik yang membuat masyarakat jadi bingung sehingga masyarakat menjadi terbelah.
Dikhawatirkan akan menjadi pertanyaan oleh masyarakat, kenapa bisa seperti ini.
Apalagi nanti sudah menganggap dirinya menang, menang dan menang, tapi ketika disebut KPU kalah itu bisa dikatakan sebagai berita hoaks," jelas Suhadi.
