Rabu, 10 September 2025

Pejabat Kemenpora Ditangkap KPK

Deputi IV Kemenpora Cabut BAP Terkait Biaya Umrah Rp 2 Miliar

Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana, mencabut berita acara keterangan (BAP) terkait biaya umrah Rp 2 miliar.

Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Suasana persidangan kasus suap dana hibah KONI, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana, mencabut berita acara keterangan (BAP) terkait membiayai Menpora Imam Nahrawi dan rombongannya umrah senilai Rp 2 miliar.

Mulyana mengatakan anggaran Rp 2 miliar itu tidak digunakan untuk umrah.

Namun untuk kegiatan pekan raya taruna polisi di Semarang.

"Jadi, uang Rp 2 miliar itu bukan untuk umrah, tapi bantuan pekan raya taruna nasional polisi di Semarang. Saya revisi," ujar Mulyana saat bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).

Baca: Anies Baswedan Pastikan Pembangunan Besar di Jakarta Tetap Dilakukan Meski Ibu Kota Dipindah

Jaksa KPK kemudian mengkonfirmasi apakah kegiatan umrah itu memang ada atau tidak.

Mulyana pun membenarkan ada kegiatan umrah.

"Tapi kegiatan umrah ada nggak?" tanya jaksa.

"Ada," jawab Mulyana.

Dalam BAP, Mulyana mengaku pernah dimintai uang Rp 2 miliar oleh asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum.

Permintaan uang itu disampaikan Ulum kepada Oyong yang merupakan bendahara pembantu di Kemenpora.

Baca: Sempat Tolak Uang Tunai, Deputi IV Kemenpora Terima Kartu ATM Berisi Rp 100 Juta

Dalam BAP, menurut Mulyana, permintaan uang itu ditujukan kepadanya.

Namun, Mulyana kemudian mengemukakan alasannya perihal pencabutan BAP itu.

"Kesalahannya saya mendengar ada rekaman telepon saudara Ouyong bilang ke saya Pak Mulyana, Pak Ouyong minta Rp 2 miliar. Terus saya ingat disposisi itu, terkait pekan olahraga taruna polisi di Semarang yang minta dana Rp 2 miliar," jelas Mulyana.

Sebelumnya, dalam kasus Hibah KONI ini, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka yang terbagi dua bagian.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan