Pemilu 2019
Terkait Pencairan Dana Santunan Bagi Petugas KPPS, KPU Bakal Lakukan Validasi Identitas
Arief Budiman mengatakan validasi tersebut akan dibuat dalam bentuk petunjuk teknis guna diverifikasi keluarga petugas KPPS.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU RI Arief Budiman menyebut pihaknya bakal melakukan validasi data terkait petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mengalami musibah.
Hal tersebut dilakukan seiring dengan disetujuinya besaran dana santunan yang akan diberikan oleh Kementerian Keuangan.
Arief Budiman mengatakan validasi tersebut akan dibuat dalam bentuk petunjuk teknis guna diverifikasi keluarga petugas KPPS.
"Misalnya kalau KPPS yang meninggal, dia meninggalnya kapan, ahli warisnya siapa, tinggalnya di mana, dan benar atau tidak dia penyelenggara Pemilu 2019," kata Arief Budiman di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).
Baca: Presiden Joko Widodo Putuskan Ibu Kota Pindah ke Luar Pulau Jawa
Untuk petugas KPPS yang sakit, dikatakan Arief, harus diklarifikasi terlebih dahulu apa penyebabnya.
"Sakitnya apa, sejak kapan, dirawat di mana, dan sebagainya. Juknisnya (petunjuk teknis) sedang kami buat," kata Arief Budiman.
Arief Budiman menyebut dana santunan yang akan diambil dari sisa anggaran penyelenggaraan Pemilu 2019 masih mencukupi.
Baca: Update KPU: Hingga Senin 29 Maret 2019 Tercatat 304 Petugas Pemilu Meninggal Dunia, 2.209 Sakit
"Semoga cukup. Nanti kan kita hitung semua berapa banyaknya. Kalau untuk yang meninggal, insyaallah cukup, tapi kan yang sakit jumlahnya tambah terus," ungkap dia.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menyetujui usulan KPU RI perihal pemberian dana santunan bagi para penyelenggaran Pemilu yang mengalami kecelakaan kerja di Pemilu 2019.
Baca: Dua Partai Biru Diprediksi Tinggalkan Prabowo, Merapat ke Jokowi
Dalam surat yang dikirim Menteri Keuangan Sri Mulyani tertanggal 25 April 2019, diuraikan bahwa besaran santunan disetujui sebesar Rp36 juta bagi petugas meninggal dunia, Rp30 juta untuk mereka yang cacat permanen, luka berat Rp16,5 juta dan luka sedang Rp8,25 juta.
Jumlah terus bertambah
Jumlah petugas penyelenggara Pemilu yang tertimpa musibah terus bertambah.
Hal tersebut seiring dengan proses rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten/Kota yang belum rampung sepenuhnya.
Tercatat hingga Senin (29/4/2019) pukul 14.00 WIB, petugas KPPS yang tertimpa musibah mencapai 2.513 jiwa.
Rinciannya, 304 orang meninggal dunia dan 2.209 lainnya jatuh sakit.
Baca: Catatan Anggota Komisi II DPR Terkait Rencana Pemindahan Ibu Kota ke Luar Jawa
Mayoritas, mereka terkena musibah karena terus bekerja secara maraton selama 24 jam tanpa henti.
"Update data per 29 April 2019 pukul 14.00 WIB, Wafat 304, Sakit 2.209. Total 2.513," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Arief Rahman Hakim lewat keterangan tertulisnya, Senin (29/4/2019) petang.
Bila sesuai jadwal, KPU RI seharusnya sudah bisa membuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional per 25 April 2019.
Tapi hal ini belum bisa dilakukan karena rekap suara di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi belum sepenuhnya rampung.
Baca: Dua Partai Biru Diprediksi Tinggalkan Prabowo, Merapat ke Jokowi
Rekapitulasi suara tingkat nasional baru bisa dimulai jika prosesnya di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi sudah selesai dikerjakan.
Para petugas penyelenggara Pemilu saat ini masih terus disibukkan merampungkan rekapitulasi tersebut.
Untuk diketahui, proses rekapitulasi suara Pemilu 2019 dilakukan secara manual melalui rekap berjenjang dari tingkat kecamatan, berlanjut ke Kabupaten/Kota, Provinsi, dan berakhir di tingkat nasional.
Baca: BPN Temukan 9.440 Kesalahan Situng KPU
Proses rekapitulasi berlangsung selama 18 April-22 Mei 2019. Rekapitulasi tingkat Kecamatan dimulai 18 April, hingga paling lambat 4 Mei 2019. Dilanjutkan di tingkat Kabupaten mulai 20 April hingga paling lambat 7 Mei 2019.
Di Provinsi, rekapitulasi dilakukan mulai 22 April dan paling lambat 12 Mei 2019. Terakhir, rekapitulasi digelar pada tingkat nasional, dimulai 25 April hingga paling lambat 22 Mei 2019.
Tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara sendiri tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.