Minggu, 31 Mei 2026

KPK Bahas Pengembalian Irjen Firli ke Kepolisian

Deputi Penindakan KPK Irjen Firli rencananya bakal dikembalikan kepada Korps Bhayangkara alias Polri.

Tayang:
Editor: Sugiyarto
Tribunnews.com/Gita Irawan
Ketua KPK Agus Rahardjo 

Dalam surat yang tidak jelas siapa inisiatornya itu membeberkan sejumlah indikator yang menjadi alasan bahwa pelantikan 21 penyidik internal melanggar aturan.

Pertama, karena adanya pertemuan terbatas antara kelompok penyelidik dan penyidik senior yang ditengarai difasilitasi WP KPK.

Pertemuan itu dituding sebagai wadah penyidik dan pegawai senior untuk menyampaikan pesan kepada penyelidik yang akan naik ke penyidik agar berani bersuara mengimbangi penyidik Polri.

”Perpindahan penyelidik menjadi penyidik tersebut adalah politis untuk menghilangkan ketergantungan dari penyidik sumber Polri,” tulis surat tersebut.

Selain dianggap sebagai upaya untuk melemahkan kekuatan penyidik Polri, di surat itu juga menuding pelantikan penyidik internal adalah skenario membendung masuknya penyidik senior Polri menjadi ketua satgas di KPK.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved