Kasus Suap di Kementerian Agama
KPK Cermati Beberapa Poin Permohonan Praperadilan Romahurmuziy
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencermati beberapa poin permohonan praperadilan yang diajukan Romahurmuziy.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (3/5/2019).
Kemudian mereka menilai penyitaan yang dilakukan oleh KPK tidak sesuai prosedur.
Baca: KPU Jelaskan Perubahan Persentase Input Data Situng Provinsi Bengkulu: Ada Pemungutan Suara Ulang
Mereka menyebut Romy dalam hal ini tidak melakukan perbuatan tindak pidana sehingga tidak dapat terjaring OTT.
"Bahwa dari fakta-fakta hukum di atas, jelas dan sangat terang sekali termohon sangat menyadari bahwa pemohon bukan lah tertangkap tangan melakukan tindak pidana," ucap Maqdir.