Kamis, 4 September 2025

Kasus Suap di Kementerian Agama

KPK Cermati Beberapa Poin Permohonan Praperadilan Romahurmuziy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencermati beberapa poin permohonan praperadilan yang diajukan Romahurmuziy.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (3/5/2019). 

Kemudian mereka menilai penyitaan yang dilakukan oleh KPK tidak sesuai prosedur.

Baca: KPU Jelaskan Perubahan Persentase Input Data Situng Provinsi Bengkulu: Ada Pemungutan Suara Ulang

Mereka menyebut Romy dalam hal ini tidak melakukan perbuatan tindak pidana sehingga tidak dapat terjaring OTT.

"Bahwa dari fakta-fakta hukum di atas, jelas dan sangat terang sekali termohon sangat menyadari bahwa pemohon bukan lah tertangkap tangan melakukan tindak pidana," ucap Maqdir.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan