Senin, 13 Oktober 2025

ICW Beberkan Tiga Pola Korupsi di Pengadilan

Indonesia Coruption Watch (ICW) memetakan tiga tahapan pola korupsi yang terjadi di sektor pengadilan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Kurnia Ramadhana 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Coruption Watch (ICW) memetakan tiga tahapan pola korupsi yang terjadi di sektor pengadilan.

Aktivis ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan tiga tahapan pola korupsi di sektor pengadilan, yaitu saat mendaftarkan perkara, tahap sebelum persidangan, dan saat persidangan.

"ICW memetakan pola korupsi yang terjadi di sektor pengadilan. Setidaknya ada tiga tahapan," kata Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (7/5/2019).

Baca: Tersangka Pembunuh Istri dan Anak di Ulee Madon Aceh Utara Ditangkap di Aceh Besar

Tahap pertama pada saat mendaftarkan perkara.

Dia menjelaskan, pada tahap ini terjadi upaya permintaan uang jasa.

"Ini dimaksudkan agar salah satu pihak mendapatkan nomor perkara lebih awal lalu oknum di pengadilan mengiming-imingi dapat mengatur perkara tersebut," kata dia.

Baca: Peneliti LIPI Nilai Wajar Demokrat Bilang Akan Tetap Bersama Koalisi Prabowo-Sandi Hingga 22 Mei

Untuk tahap kedua, kata dia, tahap sebelum persidangan.

Menurut dia, korupsi pada tahap ini untuk menentukan majelis hakim yang dikenal dapat mengatur putusan.

Sedangkan, tahapan ketiga, dia mengungkapkan, terjadi pada saat persidangan.

Baca: Dipacari Seorang Pengusaha, Hilda Vitria Sebut Sosoknya Sangat Dewasa

"Modus ini yang paling sering dilakukan, caranya dengan menyuap para hakim agar putusannya menguntungkan salah satu pihak," kata dia.

Dia menambahkan, gambaran pola tersebut patut untuk dijadikan perhatian bersama agar ke depan tidak ada lagi pihak yang menambah catatan kelam dunia pengadilan Indonesia.

Coreng nama pengadilan

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kayat, semakin meruntuhkan citra pengadilan di mata masyarakat.

ICW mencatat pada era Hatta Ali menjabat Ketua Mahkamah Agung, setidaknya sudah ada 20 orang Hakim yang terlibat praktik korupsi.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved