Kamis, 14 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

KPK Cecar Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi Soal Hubungannya dengan Markus Nari

KPK memeriksa Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk tersangka kasus korupsi e-KTP Markus Nari

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019). 

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.

Saat ini, hanya Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK.

Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah dan dipidana penjara.

Jadi saksi untuk Markus Nari

Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memenuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gamawan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Dia bakal diperiksa untuk tersangka Markus Nari.

Sekadar informasi, Gamawan Fauzi adalah pelaksana utama program e-KTP di Indonesia.

"Dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (8/5/2019).

Gamawan terlihat sudah hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK dan langsung bergegas masuk ke ruang lobi Gedung Merah Putih KPK. 

"Diminta keterangan untuk Pak Markus (Nari)," ucap Gamawan singkat.

Tak hanya Gamawan, turut diperiksa hari ini sebagai saksi adalah Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar. Dia memang kerap bolak-balik untuk menjadi saksi dalam sebuah kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR.

"Yang bersangkutan juga dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN," kata Febri.

KPK telah menahan Markus Nari pada 1 April 2019 setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juli 2017. KPK telah menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait e-KTP.

Markus Nari
Markus Nari (Ilham Ryan Pratama/Tribunnews.com)

Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus e-KTP.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan