Kamis, 14 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

KPK Cecar Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi Soal Hubungannya dengan Markus Nari

KPK memeriksa Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk tersangka kasus korupsi e-KTP Markus Nari

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019). 

Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) 2011-2013 pada Kemendagri.

Markus Nari disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan