Dalam 2 Hari Ini Dua Pendukung Prabowo-Sandiaga Ditersangkakan oleh Polisi
Dua pendukung Prabowo-Sandiaga ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian selama dua hari belakangan ini
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara Eggi Sudjana statusnya kini menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution yang membeberkan status tersangka kliennya itu.
Status tersangka politikus PAN itu diketahui melalui surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihaknya.
Diketahui, Eggi Sudjana selama ini berada di kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Tidak hanya Eggi Sudjana, pendukung Prabowo-Sandiaga lainnya juga ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri, yakni Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir.
Berikut masing-masing kasus yang membelit Eggi Sudjana dan Bachtiar Nasir :
Eggi Sudjana Tersangka Dugaan Makar
Pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution mengungkapkan dalam surat tersebut, kliennya dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019) pekan depan.
Kabar ditetapkannya Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus makar ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
Baca: Tanggapi Aksi Demo Kivlan Zen dan Eggi Sudjana, KPU: Sangat Menganggu

"Betul sebagai tersangka," ujar Argo saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2019).
Diketahui, laporan dugaan makar dibuat oleh Supriyanto dari Relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019).
Laporan Supriyanto teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Akhirnya Bareskrim Polri melimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Pelaporan itu dibuat menyusul adanya video Eggi Sudjana yang mengajak gerakan 'people power.'
Menanggapi status hukumnya itu, Eggi Sudjana justru melontarkan candaan.
Menurut Eggi Sudjana, seruan people power tidak mengandung unsur makar.
baginya seruan itu hanya untuk mengkritisi kecurangan pada Pemilu 2019.
"Sekarang ini upaya kami untuk mengkritisi kecurangan pemilu atau pemilu yang curang. Bukan makar. Nah, kalau makar artinya makan roti bakar, saya suka," ujar Eggi Sudjana di Masjid Istiqlal, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).
Eggi Sudjana menegaskan seruan people power ini bukan makar karena menyatakan pendapat di muka umum yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 E ayat 3.
"Nah, jadi justru, dengan adanya unjuk rasa ini dan sudah kami beritahu ke polisi dari kemarin, polisi memfasilitasi. 'Kita mau ke KPU' temuin sama pimpinan KPU, itu UU loh bukan dipentungin pakai kawat beduri. Karena siapa yang menghalang-halangi dipidana 1 tahun," tutur Eggi Sudjana.
BPN Prihatin
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade mengaku prihatin terhadap penetapan tersangka politikus PAN Eggi Sudjana dalam kasus makar.
Menurutnya, dengan penetapan tersangka Eggi, menambah deretan pendukung Prabowo yang berurusan dengan kepolisian.
"Kami tentu prihatin ya, adalagi pendukung pak Prabowo yang menjadi tersangka," ujar Andre Rosiade saat dihubungi, Kamis, (9/5/2019).
Padahal menurut Anggota Badan Komunikasi Gerindra itu, Eggi Sudjana telah bertindak kooperatif selama ini.
Ia telah menjelaskan kepada kepolisian bahwa orasinya pada 17 April 2019, bukanlah bermaksud untuk menyerukan makar.
"Bang Eggi telah menjelaskan itu, namun ternyata kepolisian punya persepsi lain." katanya.
Menurut Andre Rosiade, jangan sampai kasus Eggi Sudjana justru menimbulkan ketakutan terhadap masyarakat untuk menyuarakan pendapat atau berdemonstrasi.
Menurutnya, sejak reformasi hingga sekarang kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi.
"Setiap protes kepada pemerintah, diarahkanke makar, jangan samapi kaya gitu, karena merupakan kemunduran," katanya.
Andre berharap Eggi Sudjana diberi ketabahan dan kesabaran dalam menjalani setiap proses hukum.
Eggi Sudjana dapat menjelaskan kepada kepolisian mengenai maksud orasinya tersebut.
Bachtiar Nasir Tersangka Dugaan TPPU
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menetapkan Ustaz Bachtiar Nasir atas dugaan TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Penetapan tersangka Bachtiar Nasir berdasarkan surat panggilan dengan nomor S. Pgl/212/v/Res2.3/2019 Dit Tipideksus.
Baca: Setelah Bachtiar Nasir, Giliran Eggi Sudjana Ditetapkan Tersangka oleh Polisi

Surat panggilan yang telah dilayangkan pada tanggal 3 Mei 2019 tersebut telah ditandatangani oleh Dirtipideksus Brigjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
Bachtiar Nasir dijadwalkan pemanggilannya pada Rabu (8/5/2019) besok sekira pukul 10.00 WIB.
Di dalam surat pemanggilan itu, tercantum beberapa Pasal yang disangkakan kepada Bachtiar Nasir, yaitu :
Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sudah diperiksa 2017 Silam
Rupanya, Bachtiar Nasir sudah pernah diperiksa polisi.
Bachtiar Nasir dan tiga orang dari Yayasan Keadilan untuk Semua (KUS) diperiksa penyidik di kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Februari 2017 silam.
Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang terkait penyalahgunaan dana Yayasan KUS.
Demikian disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto, melalui keterangan tertulis, Kamis (16/2/2017).
Kasus pencucian uang yang disidik Bareskrim Polri merupakan dana di rekening Yayasan KUS sekitar Rp3,8 miliar yang digalang GNPF untuk Aksi pada 4 November dan 2 Desember 2016.
Menurut Rikwanto, ada delapan orang dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, seorang di antaranya, Nuim Hidayat selaku Pengawas Yayasan KUS, tidak datang memenuhi panggilan dengan alasan tengah sakit disertai surat keterangan dokter.
Tujuh orang yang datang dan menjalani pemeriksaan yakni, Adian Husaini (Pembina Yayasan KUS), Tri Subhi Abdillah (Sekretaris Yayasan KUS), Suwono (Bendahara Yayasan KUS), Bachtiar Nasir (Ketua GNPF-MUI), Dadang, Linda dan M Lutfie Hakim.
"Nuim Hidayat tidak hadir karena sakit dengan surat keterangan dokter," kata Rikwanto.
Pemeriksaan Bachtiar Nasir merupakan pemeriksaan lanjutan pada Jumat lalu.
Berharap Diperiksa Usai Ramadan
Bachtiar Nasir mengungkapkan alasannya mengapa dia berharap agar pemeriksaannya oleh Bareskrim Polri dilakukan setelah bulan Ramadan.
"Harapannya selepas bulan Ramadan, karena ini padat, cuman nanti kita lihat kebijaksanaan dan kebijakan dari pihak kepolisian," kata pengacara Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).
Bachtiar Nasir rencananya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua, Rabu hari ini.
Namun, Bachtiar Nasir tak menghadiri dengan alasan memiliki acara pribadi. Kepolisian kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada pekan depan.
Menurut Aziz, kliennya tersebut kemungkinan besar tak dapat memenuhi panggilan jika dilakukan minggu depan.
"Sepertinya kita masih belum bisa penuhi, di suratnya sudah jelas bahwa kita tidak mengemukakan tanggal pastinya nanti," ujarnya.
Bachtiar Nasir Sebut Ada Unsur Politis
Melalui tayangan video, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir mengaku siap menghadapi proses hukum yang sedang menimpanya.
Video tersebut pun telah dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.
Bachtiar diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.
"Insyaallah Allah selalu bersama orang-orang yang bersabar di jalan Allah SWT dan saya siap mengambil risiko atas semua tuduhan ini sekaligus memperjuangkan hak saya," kata Bachtiar melalui rekaman video, Rabu (8/5/2019).
Ia pun menilai bahwa kasus tersebut mengandung unsur politis.
Namun, dengan tekad ingin menjunjung keadilan, Bachtiar mengaku harus bersikap jujur perihal kasusnya.
"Ya sudah lah ini masalah lama tahun 2017 dan ini tentu sangat politis. Namun tentu saya harus jujur dan harus adil juga jika ingin menegakkan kejujuran dan keadilan," ujarnya.
"Kalau saya sendiri ga jujur, saya sendiri ga adil ya sama saja saya menjadi sapu yang kotor. Mana bisa saya membersihkan sebuah ruangan, termasuk ruang Indonesia yang kita ingin bersihkan dari berbagai macam bentuk kecurangan dan ketidakadilan," sambung dia.
Di saat yang berbeda, pengacara Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar menuturkan bahwa unsur politis dalam kasus kliennya diduga berkaitan dengan acara Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional 3.
Ijtima Ulama jilid III adalah acara yang digelar sejumlah ulama pendukung yang beragendakan soal pembahasan kecurangan pemilu yang diduga dilakukan Paslon 01 Joko Widodo dan Maruf Amin.
"Masukan-masukan dari pihak-pihak lain ditangkap oleh UBN (Ustaz Bachtiar Nasir) kemungkinan karena aktifitas beliau di Ijtima Ulama 3," kata Aziz di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu. (Tribunnews.com/Kompas.com)