Soal Tim Asistensi Hukum Bentukan Wiranto, Adian Napitupulu: Mending Tidak Usah
Ia menganggap tim tersebut tidak diperlukan karena menurutnya sudah ada mekanisme dan perangkat hukum yang bisa digunakan.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com/Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Rembuk Nasional Aktivis 98 sekaligus Anggota DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Adian Yunus Yusak Napitupulu tidak setuju dengan dibentuknya Tim Asistensi Hukum oleh Menko Polhukam Jenderal TNI (Purn) Wiranto yang bertugas untuk mengkaji ucapan-ucapan para tokoh.
Ia sendiri mengaku tidak mengerti mengapa Wiranto membentuk tim tersebut.
"Tidak tahu, saya tidak pernah tahu kenapa Wiranto buat itu. Kalau setuju atau tidak, mendingan tidak usah lah," kata Adian usai menghadiri acara Peringatan Trgaedi Trisakti 12 Mei 1998 ke 21 pada Minggu (12/5/2019) di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan.
Ia menganggap tim tersebut tidak diperlukan karena menurutnya sudah ada mekanisme dan perangkat hukum yang bisa digunakan.
Baca: 7 Fakta Pembunuhan Mutilasi Vera: Seolah Profesional Pelaku Membuat Timer dari Korek dan Obat Nyamuk
Baca: Manjakan Gold & Platinum Member, TDA Luxury Toys Gelar 60’s Vintage Private Dinner
Baca: Gajinya Disebut Capai Rp 1 Miliar, Sule Pilih Buka Puasa dengan Menu Gorengan Bersama Anak-anaknya
Baca: Daftar Nomor Punggung Pemain Persib, Nomor 7 Jadi Milik Sosok Ini
"Sudah banyak kok perangkat hukum kita yang lain, laksanakan saja perangkat hukum kita yang lain. Jalankan saja dan tegaskan saja mekanisme hukum kita. Kan ada sekian banyak pasal terkait dengan penghinaan ucapan kebencian, dan bla bla bla, tegakkan saja itu.Kalau menurut kita atau saya tidak perlu begitulah," kata Adian.
Diberitakan sebelumnya, puluhan tokoh telah dimasukan dalam Tim Asistensi Hukum bentukan Menko Polhukam Wiranto.
Tim hukum tersebut sudah efektif bekerja dan bertugas memberikan masukan atau kajian dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran hukum.
"Kita mengajak pakar-pakar yang dimasyarakat, representasi masyarakat, kita ajak bersama-sama untuk menelaah, menganalisis itu," kata Wiranto di kantornya, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Anggota Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam, di antaranya:
1. Prof. Muladi, Praktisi Hukum
2. Prof. Romli Atmasasmita, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Hukum dan Perundang-Undangan
3. Prof. Muhammad Mahfud MD, Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
4. Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, Guru Besar Universitas Krisnadwipayana
5. Prof. I Gede Panca Astawa, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran
6. Prof. Faisal Santiago, Guru Besar Hukum Universitas Borobudur dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Borobudur
7. Prof. Dr. Ade Saptomo, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila
8. Prof. Dr. Bintan R. Saragih, Ahli Ilmu Negara UI dan UPH
9. Prof. Dr. Farida Patittinggi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
10. Dr. Harsanto Nursadi, Ahli Administrasi Negara/ Hukum Tata Negara
11. Dr. Teuku Saiful Bahri, Lektor Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta
12. Dr. Teguh Samudera, Praktisi Hukum
13. Dr. Dhoni Martim, Praktisi/Akademisi
14. Kepala Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM
15. Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam
16. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko Polhukam
17. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri
18. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo
19. Kepala Divisi Hukum Kepolisian RI
20. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri
21. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri
22. Indra Fahrizal, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Ekonomi dan Moneter
23. Asistensi Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Kemenko Polhukam
24. Adi Warman, Sekretaris Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam