Jumat, 10 Oktober 2025

OTT KPK di Kemenpora

Deputi IV Kemenpora: Demi Allah Saya Tak Berniat Miliki Mobil Toyota Fortuner

Di persidangan, dia mengungkapkan permintaan dari Mulyana kepada dirinya untuk membeli mobil baru.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kolase tiga tersangka suap dana hibah KONI, dari kiri Deputi IV Kemenpora Mulyana, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy resmi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/12/2018) dini hari. KPK resmi menahan lima orang tersangka diantaranya Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, dan Deputi IV Kemenpora Mulyana dengan barang bukti berupa uang senilai Rp7,318 Miliar terkait kasus korupsi pejabat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Supriyono mengungkap Mulyana meminta sebanyak tiga kali dibelikan mobil baru. Dia sempat meminjam mobil Toyota Fortuner miliknya dan pernah dipergunakan. Namun, Mulyana tidak puas terhadap mobil itu.

Akhirnya, Supriyono membelikan mobil Toyota Fortuner keluaran tahun 2018 untuk Mulyana.

Mobil itu dibeli seharga Rp 520 Juta di Toyota Tunas Ciputat. Mobil itu atas nama Widi Romadoni, selaku sopir dari Supriyono.

Mobil Toyota Fortuner diduga merupakan salah satu bentuk suap dari Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy kepada Mulyana untuk 'mencairkan' dana bantuan hibah kepada KONI yang diberikan Kemenpora.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved