Pilpres 2019
Jokowi-Maruf Menang di DIY
Hasilnya, pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 01 Joko Widodo-Maruf Amin unggul atas pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno
Editor:
Hendra Gunawan
"Bagi kita, bentuk keberatan kita diabaikan. Ini persoalan yang lebih mendasar daripada MK," sebutnya.
Menanggapi Ferry, Komisioner KPU Ilham Saputra tidak ambil pusing. Ilham menjelaskan protes, kericuhan ataupun walk out yang dilakukan saksi partai politik tidak bisa mengubah hasil rekapitulasi suara pemilu di berbagai tingkatan.
"Tidak berpengaruh hasil. Mau walk out, tidak ada masalah yang penting proses rekapitulasinya berjalan lancar. Kalau ada yang keberatan, sudah ada kanalnya," kata Ilham.
Bila ada saksi partai politik yang keberatan terhadap proses rekapitulasi karena dianggap tidak sesuai aturan undang-undang, maka yang bersangkutan bisa mengajukan keberatan lewat catatan di formulir A2 untuk tingkat kecamatan.
Sedangkan bila keberatannya ketika rekap suara di K=kabupaten/kota, maka catatan bisa disampaikan dalam form DB 2. Untuk provinsi DC 2, sedangkan tingkat nasional pada form DD 2. (Tribun Network/rez/dng)