Minggu, 24 Agustus 2025

Videonya Viral, Penjaga Perlintasan Kereta Halau Pemotor yang Hendak Nekat Menerobos

Kejadian yang sedang viral di media sosial terjadi di wilayah Desa Damarsih, Mojoanya, Mojokerto memperlihatkan sebuah perlintasan tanpa palang.

Editor: Daryono
Instagram/Riweuh_id
Video viral pemotor ingin terobos perlintasan di Mojokerto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jalur perlintasan kereta api kerap kali menimbulkan korban dari pengguna jalan yang melintas.

Namun kebanyakan kasus terjadi karena baik pengguna motor maupun mobil tersebut tidak berhati-hati atau mematuhi rambu perlintasan kereta api.

Untuk perlintasan kereta yang tidak memiliki rambu layak, banyak warga sekitar menjadi pamantau perlintasan kereta api.

Pekerjaan sukarela ini kadang mendapat cobaan berat, salah satunya pemotor yang nekat melintas meski sudah dihadang dan diberitahu akan ada kereta yang melintas.

Kejadian yang sedang viral di media sosial terjadi di wilayah Desa Damarsih, Mojoanya, Mojokerto.

Dalam video singkat memperlihatkan sebuah perlintasan tanpa palang yang dijaga warga desa.

Baca: Viral, Kekecewaan Seorang Ayah yang Anaknya Jadi Korban Kegemasan Orang-orang saat Kondangan

Warga sudah memberitahu akan ada kereta melintas dan memerintahkan pengguna jalan untuk berhenti.

Namun di antara pemotor yang menunggu kereta melintas, ada satu pemotor yang tidak sabar dan berusaha melewati perlintasan.

Tidak tinggal diam, warga yang bertugas menjaga perlintasan langsung menendang sepeda motor tersebut dan menghalau motor untuk berbalik arah.

Pemotor terlihat hampir terjatuh usai menerima perlakuan tersebut.

Beberapa detik kemudian, kereta api melintas dengan cepat.

Meski terlihat kasar, perlakuan warga petugas perlintasan kereta api ini mendapat pujian dari warga net.

Mereka menganggap sangat perlu sikap yang sama ditujukan petugas perlintasan kereta api terutama untuk pemotor dan pengguna mobil yang bandel tidak ingin menunggu kereta melintas.

Wajib Mendahulukan Kereta Api

Perlintasan sebidang kereta api merupakan area yang memiliki peraturan khusus dengan kondisi jalan lain.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan